PK CAMAT, SEKCAM, KASI DAN KASUBAG
pernyataan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawahnya (penerima amanah) untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja terukur, berdasarkan sumber daya yang tersedia.
Lihat Informasi