Permohonan informasi publik dapat diajukan oleh masyarakat melalui layanan PPID Kabupaten Tanah Datar.
- Pemohon melakukan registrasi atau login.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- PPID melakukan verifikasi permohonan.
- Permohonan diteruskan kepada OPD terkait.
- Pemohon menerima jawaban melalui sistem PPID.