- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya).
- Untuk penggandaan atau perekaman dokumen, pemohon informasi dapat melakukan fotokopi sendiri atau menyediakan media penyimpanan mandiri (seperti CD/DVD kosong atau flashdisk).
- Pengiriman dokumen melalui jasa pos akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.