PPID Kabupaten Tanah Datar
Memuat informasi...
ppid@tanahdatar.go.id -
Instagram Facebook TikTok YouTube

PPID Kabupaten Tanah Datar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bahasa

Biaya Layanan Informasi


  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya).
  2. Untuk penggandaan atau perekaman dokumen, pemohon informasi dapat melakukan fotokopi sendiri atau menyediakan media penyimpanan mandiri (seperti CD/DVD kosong atau flashdisk).
  3. Pengiriman dokumen melalui jasa pos akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.