1. Prosedur Pelayanan
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui:
- Tertulis: Surat, email, faks, atau SMS.
- Tidak tertulis: Melalui telepon.
- Datang langsung: Mengunjungi kantor pelayanan.
2. Permohonan Informasi
Permohonan informasi dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor pelayanan PPID atau secara daring melalui situs web resmi PPID di ppid.tanahdatar.go.id.
3. Alasan Pengajuan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing SKPD berdasarkan alasan-alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
4. Mekanisme Pengajuan Keberatan
- Pemohon Informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui PPID paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID melalui petugas informasi pada masing-masing PPID.
- Petugas Informasi masing-masing PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi masing-masing PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
- Atasan PPID masing-masing SKPD memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
5. Waktu Pelayanan
Penyelenggaraan layanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja (Senin sampai dengan Jumat) dengan ketentuan jam operasional sebagai berikut:
| Hari | Jam Layanan | Jam Istirahat | |
| Senin - Kamis | 09.00 – 15.00 WIB | 12.00 – 13.00 WIB | |
| Jumat | 09.00 – 15.00 WIB |
|
6. Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian permintaan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima. PPID akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai keberadaan informasi yang diminta (berada di bawah penguasaannya atau tidak).
- PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- Penyampaian, pendistribusian, atau penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, faks, ataupun jasa pos.