Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila merasa jawaban atas permohonan informasi belum sesuai.
- Pemohon Informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui PPID paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID melalui petugas informasi pada masing-masing PPID.
- Petugas Informasi masing-masing PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi masing-masing PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
- Atasan PPID masing-masing SKPD memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.