PPID Kabupaten Tanah Datar
Memuat informasi...
ppid@tanahdatar.go.id -
Instagram Facebook TikTok YouTube

PPID Kabupaten Tanah Datar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bahasa

Alur Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila merasa jawaban atas permohonan informasi belum sesuai.

  1. Pemohon Informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui PPID paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tertulis dari PPID.
  2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID melalui petugas informasi pada masing-masing PPID.
  3. Petugas Informasi masing-masing PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  4. Petugas Informasi masing-masing PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
  5. Atasan PPID masing-masing SKPD memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.