Informasi Berkala
Profil Badan Publik
2016
Profil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kandungan Informasi
Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh organisasi perangkat daerah yang di formulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan pencegahan resiko bahaya kebakaran. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala Satuan sebagai pimpinan pelaksana setingkat II/b yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Satuan dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris yang membawahi 1(satu) orang Kasubag Umum dan 1 (satu) orang Kasubag Perencanaan dan Keuangan. Serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Datar di bantu oleh 3 (tiga) Kepala Bidang, yaitu bidang Penegakan Perda dan PPNS membawahi 3 seksi yaitu seksi penegakan perda, seksi pembinaan PPNS, dan seksi hubungan kelembagaan. Bidang Trantibum Linmas membawahi 3 (tiga) seksi, Seksi Operasional dan Pengamanan Barang Milik Daerah, seksi Pengendalian dan Ketertiban Umum, dan Seksi Perlindungan Masyarakat. Bidang pemadam Kebakaran membawahi seksi pencegahan dan pengendalian, seksi sarana dan prasarana dan seksi keselamatan kebakaran.