Informasi Berkala
Laporan Kinerja
2021
RENSTRA TAHUN 2021-2026 DINSOSPPPA KAB.TANAH DATAR
Kandungan Informasi
Kaidah Pelaksanaan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyusunan Tata Cara Evaluasi Pengendalian Perencanaan Pembangunan, diamanatkan bahwa masing SKPD diharuskan menyusun Rencana Strategis dengan mempedomani Dokumen Perencanaan lainnya seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Menengah Daerah). Dalam Renstra SKPD tersebut di susun Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang hendak dicapai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut.
Renstra ini merupakan acuan bagi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk kurun waktu 5 (lma) tahun kedepan. Sebagai bentuk nyata dari Visi ditetapkanlah Misi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal-hal abstrak terlihat pada Visi akan lebih nyata pada Misi tersebut. Lebih jauh lagi Renstra menyatakan dan memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak dipenuhi oleh organisasi, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut dan bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut.
Pengendalian dan Evaluasi
Implementasi Rencana Strategis Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar dijabarkan kedalam program dan kegiatan berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan. Untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut dialokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Datar. Pada dasarnya setiap kegiatan yang ada dalam Renstra dilengkapi dengan indikator kinerja, baik indikator kinerja out put maupun indikator out come.
Target kinerja mempresentasikan nilai kuantitatif yang harus dicapai pada setiap tahun sesuai dengan periodisasi Renstra (2021-2026). Target kinerja tersebut juga digunakan untuk mengukur keberhasilan organisasi dalam upaya pencapaian Visi, Misi yang telah ditetapkan. Kinerja kegiatan juga didefinisikan dalam Rencana Kerja (Renja SKPD) yang dibuat setiap tahun dengan harapan bisa dilihat tahapan pencapaian target kinerja dari SKPD bersangkutan pada tahun berjalan. Dengan demikian semua kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggung jawabkan baik secara fisik / keuangan dan pencapaian kinerjanya terukur.
Dilihat dari sudut Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dari kegiatan yang telah dilaksanakan setiap tahun anggaran dapat dilihat dari LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang disusun pada setiap akhir tahun anggaran. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan secara transparan.