Informasi Berkala
Laporan Kinerja
2021
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2021-2026 BPBD KABUPATEN TANAH DATAR
Kandungan Informasi
Rencana strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran RPJMD ke dalam setiap Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah merujuk kepada Rancangan Awal RPJMD. Rencana Strategis berfungsi untuk meminimalisir perubahan rencana dan target kinerja Perangkat Daerah meskipun terdapat pergantian kepemimpinan.