Informasi Berkala
Profil Badan Publik
2021
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Kandungan Informasi
Desa/ Nagari merupakan satu bagian terkecil dari suatu negara, yang dikelola oleh lembaga pemerintah, dibawah wewenang pemerintah daerah kabupaten maupun kota.
Namun demikian, sesuai sistem perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah pusat telah memberlakukan sistem ‘self local government’. Dimana, setiap desa telah diajak mandiri. Untuk mengeloladana desa dan peruntukkannya, guna mengembangkan potensi disetiap wilayah masing-masing.
Pemerintahan Desa/Nagari terdiri dari 3 komponen penting, yang kinerja saling mendukung satu sama lain. mereka adalah kepala desa/wali nagari, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari. Dalam tugasnya, kepala desa bertugas untuk mengelola desa dan penduduknya, agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
Tugas ini dibantu oleh perangkat desa, yang bertugas untuk mengurusi desa baik secara administratif maupun yang lainnya. sedangkan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari, bertugas sebagai pendamping rakyat dalam mengawasi tugas para aparatur desa. Serta untuk menampung dan menyampaikan keluhan dan pikiran masyarakat.