Informasi Berkala
Profil Badan Publik
2018
RPJM NAGARI SALIMPAUNG
Kandungan Informasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari dibuat sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah Nagari bersama BPRN dan disepakati besama seluruh unsur masyarakat dengan komitmen untuk dapat dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk masa 6 tahun mendatang. RPJM merupakan sasaran penerapan pola dasar pembangunan yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, berakhlak mulia, demokratis, keadilan sosial, melindungi hak dasar manusia dalam rangka menegakkan suprensi hukum, dan terwujudnya Nagari Maju.
Sesuai dengan landasan pola dasar Pembangunan Nasional yaitu Landasan Idiil Pancasila, Landasan Konstitusional UUD 1945, GBHN dan Visi Misi Nagari sebagai Landasan Operasional yang dituangkan kedalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Salimpaung tahun 2018-2023.
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan peraturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dengan prinsip – prinsip demokrasi, peran serta masyarakat pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Hal yang paling mendasar diamanahkan Undang – undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan yang partisipatif dan mewujudkan Pemerintahan yang lebih aspiratif.
Sesuai dengan kewenangan otonomi yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab yang mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan masyarakat.
Penyusunan RPJM Nagari Salimpaung tahun 2018-2023 didasarkan pada Visi Misi Wali Nagari Salimpaung dan keinginan untuk mewujudkan sebuah Nagari Maju 5 tahun mendatang dengan memperhatikan segenap potensi dan keanekaragaman kondisi Nagari dan didasari juga pada peraturan Menteri Dalam Negeri / Permendagri No 66 tahun 2007tentang peraturan desa.
Untuk mewujudkan maksud diatas maka diharapkan dukungan dari pemerintah baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Propinsi.
1.2 DASAR HUKUM
Penyusunan dokumen RPJM Nagari Salimpaung tahun 2018 – 2023 ini didasarkan kepada :
1. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Nagari.
8. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Tekhnis Penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari.
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT
1.3.1 Tujuan
Tujuan disusun dan ditetapkannya Revieu RPJM Nagari Salimpaung Tahun 2018 – 2023 adalah :
1. Agar penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan Visi dan Misi Nagari Salimpaung.
2. Merupakan komitmen bersama seluruh unsur Pemerintah Nagari tentang pelaksanaan visi dan misi Nagari Salimpaung agar terselenggara pemerintahan secara sistematis, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan.
3. Sebagai pedoman dalam Penyusunan Rancangan Rencana Strategis.
4. Pemerintah Nagari Salimpaung pada setiap tahun berjalan untuk periode tahun 2018 – 2023.
5. Sebagai dasar bagi Wali Nagari Salimpaung dalam membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan, serta sebagai tolak ukur yang dapat digunakan oleh BPRN dalam menilai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).
1.3.2 Manfaat
Sasaran disusun dan ditetapkannya RPJM Nagari Salimpaung tahun 2018 – 2023 adalah tersedianya dokumen perencanaan pembangunan 6 tahun Nagari Salimpaung yang disusun dan disepakati bersama seluruh unsur pemerintahan Nagari dengan komitmen untuk dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
BAB II
PROFIL NAGARI
2.1. SEJARAH NAGARI
Nagari Salimpaung merupakan sebuah Nagari yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk berdirinya sebuah Nagari adat yang telah lama didiami oleh masyarakat adat setelah berdirinya pariangan dan telah adanya tanjuang nan ampek, dan bisa kita buktikan bahwasanya awal masuknya nenek moyang masyarakat Salimpaung dengan membuat taratak menjadi dua kelompok antara lain :
a. Kelompok Salapan (Urang Nan Salapan)
Pada zaman dahulunya Kelompok salapan datang dari dusun tuo pariangan sebanyak sebelas kelompok dalam artian memiliki sebelas niniak, yang mana mereka berjalan dari pariangan menyisiri lereng gunung merapi dan beristirahat di Talang Dasun sehingga akhirnya sampai disebuah bukit yang bernama bukit sari bulan yang bertepatan pada satu hari bulan hijriah dan sampai sekarang bukit tersebut masih diberi nama Bukik Sari Bulan yang terletak di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah nenek moyang nan sabaleh tersebut sampai di bukit sari bulan maka mereka bermusyawarah sambil beristirahat guna untuk mencari tempat bercocok tanam yang baik serta dimana lokasi untuk membuat sawah (Taruko), setelah selesai bermusyawarah maka dapatlah kesepakatan bahwasanya kelompok nan sabaleh dibagi menjadi dua kelompok, kelompok yang pertama sebanyak Ampek niniak dan kelompok yang kedua sebanyak tujuah niniak.
Kelompok ampek ninik berpendapat pergi kearah timur untuk membuat Taratak, kemudian mereka berjalan hingga sampai di macang kamba hingga menetap di Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab dan disanalah mereka menetap serta bercocok tanam, kelompok tersebut juga terbagi menjadi dua kelompok dengan sebutan “Duo Suku dateh dan Duo Suku dibawahâ€.
Sedangkan Kelompok Tujuah Niniak yang cikal bakal penduduk Nagari Salimpaung sepakat untuk menetap di bukik sari bulan untuk membuat Taratak serta bercocok tanam didaerah tersebut, sehingga mereka membuat tujuh buah pincuran dan sampai sekarang daerah tersebut masih dinamakan “Pincuran tujuahâ€, dan sebagian dari mereka memperluas wilayah mereka dengan membuat sebuah ladang yang pertama kali di Jorong Koto Tuo dan daerah tersebut diberi nama “Ladang Dahulu†yang sampai sekarang masih dinamai dengan ladang dahulu, maka mulailah mereka manaruko sawah berpiring-piring sehingga sawah tersebut dinamai dengan “Sawah Taruko†yang terletak di Jorong Koto Tuo.
Seiring berjalannya waktu maka mereka semakin berkembang biak dan akhirnya kelompok tujuah niniak mulai membangun sebuah Dusun, yang mana dibagi menjadi dua kelompok antara lain limo niniak tinggal di Koto Tuo dan duo niniak tinggal di Nan II Suku.
Dengan telah berdirinya Dusun maka Kelompok Ampek Niniak yang sudah pergi ke Nagari Rao-rao kembali lagi Satu Niniak ke kelompok Tujuah Niniak dan mereka diterima sehingga disebutlah dengan “urang nan Salapan†di Nagari Salimpaung. Urang nan Salapan membangun Taratak di Koto Tuo dan Nan II Suku, dan sampai sekarang mereka sudah memiliki kaum masing-masing sebagai mana istilah adat mengatakan setiap niniak mamak memiliki syarat dan rukun yaitu :
Balabuah batapian
Bapandan bakuburan
Basawah baladang
Barumah batanggo
Balasuang barangkiang
Maka mereka urang nan salapan tersebut memiliki dari semua syarat dan ketentuan yang ada dalam adat minang kabau tersebut.
b. Kelompok Sapuluah (Urang Nan Sapuluah)
Kelompok Urang Nan Sapuluah berangkat dari Tanjuang Sungayang menuju kearah Barat sebanyak Empat Belas kelompok, kemudian berhenti untuk beristirahat sambil bermusyawarah disebuah tempat yang bernama ladang Sumaniak, guna untuk mencari tempat bercocok tanam yang baik serta dimana lokasi untuk membuat sawah (Taruko), setelah selesai bermusyawarah maka dapatlah kesepakatan bahwasanya kelompok Ampek Baleh dibagi menjadi dua kelompok, kelompok yang pertama sebanyak Limo niniak dan kelompok yang kedua sebanyak Sambilan niniak.
Kelompok Lima Niniak sepakat untuk tinggal ladang Sumaniak dan tidak melanjutkan perjalan, sehingga disanalah mereka tinggal dan bercocok tanam untuk melanjutkan kelangsungan hidup mereka sehingga daerah disana dinamakan dengan Limo Sumaniak sampai saat sekarang.
Kelompok Nan Sambilan tetap melanjutkan perjalanannya kearah Barat sehingga mereka sampai disebuah hamparan disebelah bukit, maka disanalah mereka mulai berfikir untuk membangun tempat menetap atau membuat sebuah “Taratak†dan sampai saat sekarang ini masih bisa kita buktikan lokasi yang digunakan oleh Kelompok Nan Sambilan dinamakan dengan “Munggu Sipikia†(Tanah tempat Berfikir) yang terletak di sawah Padang Jorong Nan IX Nagari Salimpaung.
Dengan telah adanya kesepakatan Kelompok Nan Sambilan untuk membangun sawah dan ladang “Taratak†di Munggu Sipikia, seiring berjalannya waktu masyarakat semakin berkembang biak maka dibangunlah sebuah Dusun dan dibagilah kelompok ini menjadi Tiga kelompok antara lain Lima kelompok tinggal di seputaran munggu sipikia dan sampai sekarang masih ada daerah persawahan yang dinamakan dengan nama “Lima Padang†, Dua kelompok pergi ke Nan II Suku dan Dua Kelompok lagi pergi ke Koto Tuo.
Sesuai dengan paparan diatas maka kelompok tersebutlah yang dinamakan dengan Urang nan Sambilan, dan sampai sekarang mereka sudah memiliki kaum masing-masing sebagai mana istilah adat mengatakan setiap niniak mamak memiliki syarat dan rukun yaitu :
Balabuah batapian
Bapandan bakuburan
Basawah baladang
Barumah batanggo
Balasuang barangkiang
Maka mereka urang nan Sambilan tersebut memiliki dari semua syarat dan ketentuan yang ada dalam adat minang kabau tersebut.
Dengan telah terbentuknya taratak dan dusun oleh urang nan salapan dan urang nan sambilan ini, maka satu Kelompok dari lima kelompok yang ada di ladang sumaniak menyusul urang nan sambilan untuk bergabung kembali dan urang nan sambilan pun menerimanya maka dari itulah disebut dengan “urang nan sapuluahâ€.
Seiring dengan berjalannya waktu dan telah berkembang biaknya keturunan dua kelompok tersebut (Urang Nan Salapan dan urang nan Sapuluah) maka sepakatlah mereka untuk membangun koto sebanyak Tiga Koto antara lain :
1) Koto Tuo
2) Koto Nan IX
3) Koto Nan II Suku
Dengan telah dilahirkan Tiga Buah Koto maka koto yang tiga inilah yang menjadi NAGARI SALIMPAUNG sampai saat sekarang.
Nagari Salimpaung memiliki tiga koto yang terdapat didalamnya Dua Belas Suku antara lain :
1) Koto Tuo
- Suku Caniago
- Suku Kutianyir
- Suku Dalimo Panjang
- Suku Koto Dalimo
2) Koto Nan II Suku
- Suku Caniago
- Suku Bodi
- Suku Kutianyir
- Suku Jambak
3) Koto Nan IX
- Suku Koto Piliang
- Suku Sitabek Parik Cancang
- Suku Bendang Melayu
- Suku Payo Bada
Koto-koto yang ada di Nagari Salimpaung memiliki sejarah masing-masing antara lain :
1) Koto Tuo
Koto Tuo merupakan Koto yang pertama kali membangun taratak dan dusun sehingga daerah tersebut diberi nama koto tuo (Koto yang paling tertua)
2) Koto Nan IX
Nan IX merupakan Koto yang kedua di Nagari Salimpaung dan namanya diambilkan dari Sambilan Niniak atau dari kelompok urang nan sapuluah.
3) Koto Nan II Suku
Nan II Suku merupakan koto yang terakhir dibangun setelah adanya koto yang dua yang mana namanya diambilkan dari dua kelompok (Urang nan salapan dan urang nan sapuluah) dan disepakati menjadi nan II Suku.
Dengan berkembangnya zaman dan bertambahnya jumlah penduduk di Nagari Salimpaung serta sempitnya lahan pertanian maka sebagian dari masyarakat yang ada di Nan IX dan Nan II Suku memperluas areal pertaniannya kearah Barat dan di beri nama daerah tersebut dengan sebutan “Padang Kuok†yang artinya Hamparan yang subur.
Seiring dengan berjalannya waktu maka masyarakat yang bercocok tanam di padang kuok tersebut mulai menetap dan terbentuk pulalah disana suatu perkampungan yang termasuk kedalam wilayah Pemerintahan Nagari Salimpaung.
Pada tahun 1984 Sesuai dengan undang-undang dari Pemerintah yang lebih tinggi maka Nagari yang ada di Sumatera Barat dilebur menjadi Desa, maka perkampungan yang dinamakan Padang Kuok sesuai dengan kesepakatan tokoh-tokoh yang ada di Padang Kuok dimasa itu sepakat mengganti nama Padang Kuok menjadi “Padang Jaya†dan Nagari Salimpaung terpecah menjadi Empat buah Desa antara lain :
1) Desa Koto Tuo
2) Desa Nan IX
3) Desa Nan II Suku
4) Desa Padang Jaya
Pada tahun 2001 Sesuai dengan pepatah orang Minang Kabau Sakali Aia Gadang Sakali Titian Baraliah, dengan terjadinya pergantian kepemimpinan di Negara Republik Indonesia maka beberapa desa yang ada di Sumatera Barat kembali disatukan menjadi sebuah Nagari, begitupulalah di Nagari Salimpaung Desa-desa yang dulunya merupakan wilayah Nagari Salimpaung kembali bergabung kedalam satu Pemerintahan yaitunya Nagari Salimpaung yang terdiri dari Empat Jorong antara lain Jorong Koto Tuo, Jorong Nan II Suku, Jorong Nan IX dan Jorong Padang Jaya.
b Asal Nama Nagari Salimpaung
Setelah terjadinya Sumpah Sati Bukik Marapalan antara kaum adat dengan kaum ulama yang berisikan “Adek Basandi Syarak, Syarak Basandi Kita Bullah (ABS-SBK), maka mulailah agama Islam berkembang di wilayah Luhak Nan Tuo dan termasuk di Nagari Salimpaung, maka sesuai dengan ajaran agama islam setiap laki-laki wajib hukumnya untuk dikhitan dan pada saat itu ada seorang laki-laki yang bernama Sisalim merupakan orang yang pertama kali memeluk agama Islam di Nagari Salimpaung dikhitan dibawah batang pohon Pauang, maka semenjak saat itu sepakatlah tokoh-tokoh masyarakat yang ada pada saat itu untuk memberi nama Nagari menjadi Nagari Salimpaung.
2.2 PETA DAN KONDISI UMUM NAGARI
Nagari Salimpaung secara geografis berada diantara 000017Ls - 000039 Ls dan 1000019Bt - 100005 Bt dengan luas ± 2500 Ha serta ketinggian dari permukaan laut 900 s/d 1200 m.
Secara administrasi Nagari Salimpaung berbatasan dengan :
1. Sebelah Timur berbatasan dengan Nagari Supayang dan Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab
2. Sebelah Utara berbatasan dengan Nagari Lawang Mandahiling dan Nagari Supayang
3. Sebelah Barat Berbatasan dengan Gunung Merapi
4. Sebelah Selatan berbatasan dengan Nagari Rao-rao dan Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab
Dengan jumlah penduduk 5172 yang terdiri dari 4 jorong, yaitu :
1. Jorong Kototuo
2. Jorong Nan II Suku
3. Jorong Nan IX
4. Jorong Padang Jaya
Secara geografis Nagari Salimpaung pada dasarnya sangat potensial untuk dikembangkan sebagai daerah pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan pariwisata karena posisi yang berada dilereng Gunung Marapi dengan ketinggian 900 Mdpl.
2.2.1 Topografi
Topografi merupakan gambaran tingkat kemiringan dan ketinggian suatu daerah dari permukaan laut. Kondisi ini merupakan salah satu yang mempengaruhi tingkat kesuburan tanah/tanaman sabagaimana terlihat pada tabel dibawah ini.
No Topografi Kemiringan Luas (Ha) %
1 2 3 4 5
1 Wilayah datar - 800 25
2 Wilayah berombak - 250 15
3 Wilayah miring - 1200 45
4 Wilayah berbukit - 250 15
Jumlah - 2500 100
2.2.2 Hidrologi
Hidrologi adalah gambaran air sungai yang mengalir ataupun melintasi suatu daerah tertentu. Aliran sungai merupakan salah satu sumber air utama untuk dapat dimanfaatkan menjadi irigasi/pengairan pertanian. Mengingat keadaan musim penghujan dalam beberapa tahun terakhir ini semakin sulit diperkirakan secara pasti, maka air sungai menjadi salah satu alternatif sumber pengairan pertanian tanaman pangan terutama padi sawah yang banyak memerlukan air.
No Jenis Nama Lokasi
1 2 3 4
1 Sungai Batang Lundang Kototuo dan Nan IX
2 Sungai Batang Ino Nan II Suku, Nan IX dan Padang Jaya
3 Mata air Lubuak Mato Kuciang Kototuo
5 Mata air Taluwak Kototuo
6 Mata air Pincuran Sarugo Kototuo
7 Mata air Pincuran Mangkuak Kototuo
8 Mata air Pincuran tujuah Kototuo
9 Mata air Pincuran rotan Nan II Suku
10 Mata air Paruso Nan II Suku
11 Mata air Kapalo Tobek Nan II Suku
12 Mata air Dalam Gadiang Nan II Suku
13 Mata air Lawuang Nan II Suku
14 Mata Air Pincuran Nangkuang Nan II Suku
14 Mata air Parigi Nan IX
15 Mata air Tobek Sati Nan IX
16 Mata air Bawah Bukik Nan IX
17 Mata air Pincuran Tongkok Padang Jaya
18 Mata air Padang Kuok Padang Jaya
Dari kedua tabel diatas dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa wilayah Nagari Salimpaung berada pada daerahlereng gunung Marapi yang cukup menyediakan pengairan bagi petani namun akhir akhir ini sumber air ini tidak lancar lagi seperti biasa.
2.2.3 Demografi
Jumlah Dan Pertumbuhan Penduduk
Secara teoritis bahwa jumlah penduduk yang besar merupakan salah satu modal dasar utama dalam pembangunan. Dengan demikian jumlah penduduk yang besar tersebut sangat menentukan arah pembangunan lima tahun.
Tahun kedepan apabila masyarakat tersebut dapat diberdayakan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, dan sebaliknya apabila jumlah penduduk yang besar ini tidak diberdayakan / dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya akan menjadi beban bagi pemerintahan Nagari untuk dimasa yang akan datang.
Berdasarkan data terakhir tahun 2017 ini maka tercatat jumlah penduduk Nagari Salimpaung sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini.
No Jorong Jumlah Ket
1 2 4 5
1 Kototuo 1776
2 Nan II Suku 1128
3 Nan IX 1392
4 Padang Jaya 879
Jumlah 5172
2.2.4 Sex Ratio
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah Nagari Salimpaung, data kondisi tentang sex ratio penduduk suatu Nagari mutlak diperlukan karena akan mempengaruhi terhadap beberapa kebijakan dan ataupun program yang akan ditetapkan.
Berdasarkan data terakhir yang diterima dari Laporan Pengiriman Mutasi Penduduk Nagari Salimpaung bahwa sex ratio penduduk daerah Nagari Salimpaung adalah sebesar 5.172 jiwa. Nagari Salimpaung dapat dilihat pada tabel adalah sebagai berikut :
No Jorong Penduduk Sex Ratio
L P Total
1 Kototuo 931 845 1776
2 Nan II Suku 542 586 1128
3 Nan IX 642 750 1392
4 Padang Jaya 430 449 879
Jumlah 5172
Sumber : Data Base Nagari Salimpaung
2.2.5 Kepadatan Dan Penyebaran Penduduk
Kepadatan penduduk Nagari Salimpaung tergolong jarang bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk Nagari lainnya. Tingkat kepadatan penduduk daerah Nagari Salimpaung menyebar di empat jorong karena merupakan tempat kediaman dari sejak dahulunya.
2.2.6 Tingkat Kelahiran ( Fertilitas )
Salah satu komponen utama kependudukan yang menyebabkan perubahan jumlah penduduk adalah Fertilitas. Fertilitas menyangkut banyaknya bayi atau anak lahir hidup yang dilahirkan oleh wanita atau sekelompok wanita.
Banyaknya anak yang dilahirkan akan membawa konsekuensi terhadap kesejahteraan rumah tangga. Semakin banyak jumlah anak, berarti semakin besar tanggungan kepala rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual anggota rumah tangganya. Bagi rumah tangga terutama dengan kondisi ekonomi yang lemah, maka pembatasan jumlah anak merupakan salah satu cara bagi tercapainya keluarga yang sejahtera.
Dalam upaya melakukan pembatasan jumlah anak yang akan dilahirkan, maka penduduk wanita pada usia tertentu menjadi sasarannya. Usia tertentu yang dimaksudkan disini adalah usia antara 17-35 tahun. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut kemungkinan wanita melahirkan anak cukup besar. Wanita yang berada pada usia tersebut ini disebut wanita usia subur (WUS) dan pasangan usia subur (PUS) bagi yang berstatus kawin.
Salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk melihat tingkat kelahiran disuatu daerah adalah TFR (Total Fertility Rate) yang menggambarkan rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang wanita selama masa suburnya. Tingkat kelahiran yang terjadi di Nagari Salimpaung cenderung menurun dari waktu ke waktu, hal ini sebagai indikasi kesadaran untuk membatasi kelahiran semakin tinggi.
Salah satu faktor yang cukup berpengaruh terhadap tingginya tingkat kelahiran adalah usia perkawinan pertama terutama wanita, karena semakin muda seorang wanita menikah maka kemungkinan waktu untuk melahirkan semakin panjang. Selain itu usia perkawinan juga berpengaruh terhadap stabilitas suatu keluarga, terhadap kesehatan diri sendiri dan terhadap anak yang dilahirkan.
Semakin muda usia saat perkawinan pertama, semakin besar resiko yang dihadapi bagi keselamatan ibu maupun anak karena belum siapnya fisik dan mental menghadapi masa kehamilan/kelahiran. Demikian pula sebaliknya, semakin tua usia saat perkawinan pertama (melebihi usia yang dianjurkan dalam program KB), semakin tinggi resiko yang dihadapi dalam masa kehamilan/melahirkan.
2.3 KONDISI PEMERINTAHAN NAGARI
2.3.1 Pembagian Wilayah Nagari
Wilayah Nagari Salimpaung dipandang dari segi adat istiadat yang berlaku di Nagari Salimpaung dapat dibagi 12 suku yaitu :
1. Suku Dalimo Panjang
2. Suku Caniago
3. Suku Koto Dalimo
4. Suku Kutianyir
5. Suku Bodi
6. Suku Jambak
7. Suku Caniago
8. Kutianyir
9. Suku Payo bada
10. Sitabek Parit cancan
11. Koto Piliang
12. Bendang Melayu
Dan untuk lebih jelasnya pembagian suku ini dapat kita lihat pada tabel dibawah ini :
No Jorong Suku
1 Koto Tuo 1. Suku Dalimo Panjang
2. Suku Caniago
3. Suku Koto Dalimo
4. Suku Kutianyir
2 Nan II Suku 1. Suku Bodi
2. Suku Jambak
3. Suku Caniago
4. Kutianyir
3. Nan IX 1. Suku Payo bada
2. Sitabek Parit cancan
3. Koto Piliang
4. Bendang Melayu
4. Padang Jaya
2.3.2 Penyelenggaraan Koordinasi
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat melalui koordinasi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan pertimbangan masalah. Sebagaimana tahun sebelumya koordinasi dengan pimpinan BPRN dan pimpinan dengan Lembaga – lembaga Nagari berjalan dengan baik.
Koordinasi ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan. Fenomena ini tercermin melalui kegiatan – kegiatan keNagarian. Rapat koordinasi terutama membahas persoalan – persoalan aktual yang tejadi di Nagari meliputi masalah Ekonomi, Aset Nagari, Kependudukan, Sosial Budaya dan Keamanan Ketertiban. Rumusan atau solusi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja selanjutnya.
Selanjutnya kegiatan – kegiatan koordinasi semakin dikembangkan ketingkat kecamatan dan kabupaten, dengan dilaksanakannya rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan Instansi yang ada di Tanah Datar, Camat Salimpaung, Wali Nagari, Pimpinan BPRN, Pimpinan KAN dan Pimpinan Lembaga – Lembaga Nagari Salimpaung lainnya. Hal ini bertujuan untuk langkah awal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, pendidikan, pembangunan dan keamanan lingkungan.
2.3.3 Pembinaan Perangkat Nagari
Sesuai dengan Peran dan Fungsi pemerintahan Nagari, telah dilaksanakan kegitan melalui :
? Pembinaan Peningkatan Kemampuan Kaur dengan menjelaskan Tugas dan Fungsi.
? Pembinaan dan Peningkatan kemampuan Kepala-kepala jorong melalui pertemuan – pertemuan.
? Pembinaan Ketentraman, Keamanan dan kebersihan.
2.3.4 Pembinaan Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Ketertiban (K3)
Dengan telah dibentuknya Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) Nagari Salimpaung, hal ini sangat membantu sekali dalam pengamanan ketertiban dan ketentraman kehidupan bermasyarakat karena dengan adanya forum ini setiap permasalahan dapat diselesaikan di Nagari dengan baik secara kekeluargaan.
Adapun Kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan adalah :
1. Melakukan pembinaan kemasyarakatan dalam membangkitkan semangat gotong royong .
2. Menerima dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat menyangkut persoalan keamanan dan ketertiban pada tingkat Nagari.
3. Pembinaan terhadap permasalahan dengan penyelesaiannya di tingkat Nagari sebelum ketingkat yang lebih tinggi.
4. Mengawasi dan melaksanakan ronda malam pada saat yang dibutuhkan.
2.3.5Kegiatan Sekretariat
Program kerja Sekretariat Nagari Salimpaung secara garis besarnya adalah untuk meningkatkan sarana pelayanan, tertib administrasi dan surat – surat dinas sehingga terselenggaranya pelayanan yag prima, profesioanal untuk mendukung segala kegiatan.
2.3.6 Kegiatan Rapat-rapat
Dalam pemecahan segala permasalahan dan untuk menentukan langkah kebijaksanaan Nagari diadakan rapat – rapat dan pada akhinya permasalahan dapat terselesaikan berkat keputusan bersama.
2.4 KELEMBAGAAN NAGARI
Lembaga – lembaga yang ada di Nagari Salimpaung BPRN, KAN, PKK, Lemabaga Unsur Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda, LPM, FKPM, LDS sudah berjalan dengan baik dan lancar sehingga telah dapat membantu melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan di Nagari Salimpaung, adapun struktur dari lembaga tersebut adalah sebagai berikut
2.4.1. Pemerintah Nagari
No Nama Jabatan Pendidikan Ket
1 2 3 4 5
1 Drs.Marjohan Wali Nagari S1
2 Zulhaidi Sekretaris Nagari SLTA
3 Randimal Kaur Pemerintahan D3
4 Rif`an,S.IP Kaur Pembangunan S1
5 Nola Latif Kaur Kaur Kesra SLTA
6 Sonia Fitri Kaur Perekonomian D3
7 Iza Sestra Kaur Umum SMEA
8 Mawardi Ka.Jorong Koto Tuo SLTP
9 Rabain Ka.Jor.Nan II Suku SLTP
10 Syafrialdi Ka.Jorong Pd.Jaya SLTP
11. Melia Septiani,S.Sos Bendaharawan S1
2.4.2. Badan Perwakilan Rakyat Nagari
BPRN yang merupakan komponen Pemerintahan Nagari, senantiasa mengupayakan terciptanya suasana yang kondusif guna mendukung terlaksananya pembangunan dan pengembangan Nagari dengan baik, serta merangsang tumbuh dan berkembangnya kreasi peran serta masyarakat yang sehat dan dinamis dalam pembangunan Nagari.
BPRN telah menunjukkan kinerja yang baik disamping mampu menjembatani pihak eksekutif masyarakat dan memberikan pengertian serta penjelasan program nagari.
Jumlah keanggotaa BPRN Nagari salimpaung yakni 9 orang, adapun kelengkapan yakni :
1. Ketua BPRN
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Anggota 6 orang
Adapun struktur kelembagaan BPRN Nagari Salimpaung adalah :
Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN)
No Nama Jabatan Pendidikan Ket
1 2 3 4 5
1 Yayan Rahadian,MA Ketua BPRN S2
2 Asril,S.Ag Wk.ketua S1
3 Ilham Purwana,S.Pd Sekretaris BPRN S1
4 Forqan Uska,ST Anggota BPRN S1
5 Narwizal,S.Hi Anggota BPRN S1
6 Alriswadi Anggota BPRN SLTA
7 Rahmad Hidayat,S.Sy Anggota BPRN S1
8 Helmita Helfia,S.Pd Anggota BPRN S1
9 Aria Desra, S.Pd Anggota BPRN S1
2.4.3. Kerapatan Adat Nagari ( KAN)
Keanggotaan KAN Salimpaung yang terdiri dari Niniak Mamak, merupakan perwakilan dari suku – suku yang ada di Nagari Salimpaung. Adapun struktur KAN Nagari salimpaung adalah :
Kerapatan Adat Nagari (KAN)
No Nama Jabatan Pendidikan Ket
1 2 3 4 5
1 N.Dt.Sinaro Sati Ketua SLTA
2 Sy. Dt. Maharajo Tanbasa Wakil Ketua S2
3 Drs.A.Dt.Junjung Sekretaris S1
4 D.Dt.Sinaro Nan Hitam, S.Pd Wk.Sekretaris S1
5 A.Dt.Tambiro Bendahara SLTP
6 Dedi Rianto Pagawai SLTP
7 Y.Dt.Rajo sampono Anggota SLTP
8 A.Dt.Putih Dirjo Anggota SLTP
9 L.Dt.RajoMangkuto Basa Anggota SLTP
10 A.Dt.Indo Marajo Anggota SLTP
11 A.Dt.Pangka Anggota SLTP
12 F.Ft.Majo Nan Putih Anggota SLTP
13 A.Dt.Rajo Mkt.Bagadengga Anggota SD
2.4.4. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, dimana telah dilaksanakan otonomi daerah, berdasarkan Undang – undang No. 22 tahun 1999 dan Keputusan Mentri Dalam Negri No. 28 tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang disempurnakan dengan keputusan Mentri Dalam Negri dan Otonomi Daerah No. 53 tahun 2000 tentang pedoman umum gerakanan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
Gerakan PKK bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin menuju terwujudnya keluarga yang bahagia, sejahtera, maju, mandiri hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Sasaran gerakan PKK Nagari Salimpaungadalah keluarga yang ada di jorong – jorong yang ada dalam Nagari, melalui bermacam – macam kegiatan yang tercakup dalam sepuluh program pokok PKK disesuaikan dan dilaksanakan oleh 4 Pokja.
Yang dirasakan dalam setiap pertemuan yaitu, minimnya pengetahuan para ibu – ibu baik sebagai peserta maupun pembinaan dari Nagari, sehingganya kami mendatangkan narasumber dari Nagari dan itu membutuhkan biaya.
Struktur PKK Nagari Salimpaung
No Nama Jabatan Ket
1 2 3 4
1 Dra.Lisda.M.MM Ketua
2 Rika Destati,S.Pd. Wakil Ketua
3 Susanti Sekretaris
4 Vivi Sartika Wk.Sekretaris
4 Eva Deswita Bendahara
5 Asmi Darmi Ketua PKK Jorong Nan II Suku Salimpaung
6 Ramda Yenti Ketua PKK Jorong Padang Jaya
7 Rofinal Yenti Ketua PKK Jorong Koto Tuo
8 Ketua PKK Jorong Nan IX
9 Novembridayanti, S.Pd.I Ketua Pokja I
10 Sisri Idawati, S.Pd Wakil ketua
11 Kasni, S.Pd Sekretaris
12 Iramaida Anggota
13 Dasniar,S.Pd Anggota
14 Eva Linda Anggota
15 Deswati, S.Pd.i Anggota
16 yasnizar,S.Pd Ketua Pokja II
17 Desnila Roza ,S.Pd.AUD Wakil ketua
18 Gusriwidia,S.Pd Sekretaris
19 Ezilda Masriati,S.Pd Anggota
20 Asmianti,S.Pd.SD Anggota
21 Delfanita, S.Pt Anggota
22 Astuti,S.Pd Anggota
18 Elvia,S.Pd Ketua Pokja III
19 Refni Yelita Wakil ketua
20 Hadias Fadila Sekretaris
21 Leni Marlina Anggota
22 Warneri,S.Pd.SD Anggota
23 Zuhadiatri,S.Pd.Sd Anggota
24 Ermayulis Anggota
25 Aulia Azis, S.Pt Ketua Pokja IV
26 Itri Rina Susanti Wakil ketua
27 Roza Indra Sekretaris
28 Sri Haryani Anggota
29 Misbar Neti Anggota
30 Busra Enim, S.Pd.i Anggota
31 Sri Hartati Anggota
2.4.5. Lembaga Unsur Alim Ulama
NO NAMA JABATAN SUKU JORONG
1 Wali Nagari Penasehat
2 Ketua KAN Pelindung
I PENGURUS HARIAN
1 Drs. H.Mansur Ketua Kutianyia Nan II Suku
2 Engku 4 Multa Ekris Wakil Ketua Payoboda Nan IX
3 Imam Narwizal, S.HI Sekretaris Chaniago Kototuo
4 Kh.Arni Nofrizal, Kari Mudo Wakil Sekretaris Koto Dalimo Kototuo
5 H. Salmi, S.Ag Bendahara Bodi Nan II Suku
II BIDANG BidangPendidikan
1 Ikhwandra, S.Ag.MA Koordinator BendangMelayu Nan IX
2 H.Imam Muslim.S Anggota Kutiayia Kototuo
3 Khatib H. Mansur. M Anggota Chaniago Nan II Suku
4 Aldomi Putra, S.ThI.MA Anggota Kutiayia Kototuo
5 Drs. H.Amrius Syaf Anggota Chaniago Kototuo
6 Imam Syukri Anggota Koto Dalimo Kototuo
7 Engku 4 M.Nasir Anggota Dalimo Panjang Kototuo
8 Engku 4 Sudirman. J Anggota Bendang Melayu Nan IX
9 Asril, S.Ag Anggota Koto Piliang Nan IX
10 Beni Prima Putra,S.HI Anggota Chaniago Nan II Suku
11 Ilham, S.Ag Anggota Kutiayia Nan II Suku
12 Imam M.Firman Aulya P, S.PdI Anggota Kutiayia Nan II Suku
III BIDANG Bidang Da’wah
1 By. Damirus Koordinator Sitabek Parik Cancang Nan IX
2 H.Azwarman Rifa’i Anggota Kutiayia Kototuo
3 Masriwal Syarif, S.Pd.I Anggota Payoboda Nan IX
4 Imam M.Fauzan, S.Ag Anggota Bendang Melayu Nan IX
5 Engku 4 Ismail Anggota Chaniago Nan II Suku
6 Engku 4 Sahirman Anggota Kutiayia Nan II Suku
7 Khatib H. Nazaruddin Anggota Jambak Nan II Suku
8 Imam M.Rino Anggota Payoboda Nan IX
9 Khatib Rubial Anggota Kutiayia Kototuo
10 Drs.Khatib Mustamir Anggota Chaniago Kototuo
IV BIDANG Bidang Ta’mirul Masjid
1 Imam Syafril Sutan Rajo Basa Koordinator Dalimo Panjang Kototuo
2 Imam Abdurrahman Anggota Chaniago Nan II Suku
3 Imam Muhammad Rafiqy Anggota Jambak Nan II Suku
4 Engku 4 Musrial Anggota Koto Dalimo Kototuo
5 Syafriwal Malin Sati Anggota Sitabek PCC Nan IX
6 Engku 4 Syafe’i Anggota Kutiayia Kototuo
7 Engku 4 Sudirman Anggota Bodi Nan II Suku
8 Imam Zulkarnaini Anggota Koto Piliang Nan IX
9 Bilal Anwar Anggota Kutiayia Kototuo
10 Bilal Afrizal Anggota Koto Piliang Nan IX
11 Zainir Anggota Sitabek PCC Nan IX
12 Bilal Rahmadeli Anggota Chaniago Nan II Suku
13 H. Bilal Bahrizal Anggota Dalimo Panjang Kototuo
14 Bilal Andri Hasan Anggota Kutianyia Nan II Suku
15 Idris Malin Anggota Kutianyia Nan II Suku
16 Bilal Pet Hendra St. Marajo Anggota Jambak Nan II Suku
17 Bilal Syafriwal Anggota Chaniago Kototuo
V BIDANG Bidang Sarana & Prasarana
1 Azhari, S.Ag Khatib Marajo Koord. Dalimo Panjang Kototuo
2 Imam Asriwal Anggota Bodi Nan II Suku
3 Imam Syafrijon Anggota Payoboda Nan IX
4 Imam Dicky Ramadhani Anggota Kutianyia Kototuo
5 Rabain Anggota Bodi Nan II Suku
6 Engku 4 Ramdani Anggota Koto Piliang Nan IX
7 Engku 4 Radius Anggota Chaniago Kototuo
8 Engku 4 Amrizal Anggota Jambak Nan II Suku
9 Bilal Afdhol Dinil Haq Anggota Koto Dalimo Kototuo
10 Bilal Erizal Anggota Bendang Melayu Nan IX
11 Bilal Syahrial Anggota Sitabek Parik Cancang Nan IX
2.3.6 Lembaga Unsur Cadiak Pandai
NO NAMA JABATAN SUKU JORONG
1 Wali Nagari Penasehat
2 Ketua KAN Pelindung
I PENGURUS HARIAN
1 I.Dt.Rajo Tanbasa S.Pd.MM Ketua Delpa Koto Tuo
2 H.Rifdonal Wakil Ketua Jambak Nan II Suku
3 Jasmal,S.Pd Sekretaris Jambak Nan II Suku
4 Edwar St Kayo Bendahara Koto Piliang Nan IX
II BIDANG PENDIDIKAN
1 Muharmaini,S.Pd.MM Koordinator Delpa Nan IX
2 Ilyasmen St Bagindo Anggota Kutianyir Nan II Suku
3 Elizardi Pkh Marajo Anggota Kutianyir Koto Tuo
4 Yulizar Pado Bungsu Anggota Kutianyir Koto Tuo
5 Amrizal St Marajo Anggota Bodi Nan II Suku
6 Ardiman St Marajo Anggota Sitabek PCC P.Jaya
III BIDANG EKONOMI
1 Yodrial Mln Mudo SKM Koordinator Caniago Nan II Suku
2 Bujang R Gindo Sati Anggota Jambak Nan II Suku
3 Chandra Anggota Bendang Melayu Nan IX
4 Mawardi Mln Ganjuang Anggota Dalimo Panjang Koto Tuo
5 Masrial St Marajo Anggota Sitabek PCC Nan IX
6 Erinaldi Manti kayo Anggota Bodi Nan II Suku
IV BIDANG SOSIAL
1 Syamsuar St Sinaro Koordinator Caniago Koto Tuo
2 Nasril Pono Kayo Anggota Koto Dalimo Koto Tuo
3 Nasrul St Batuah Anggota Canaigo Nan II Suku
4 Armento Rajo Bonsu Anggota Bodi Nan II Suku
5 Alriswadi Anggota Bendang Melayu Pd.Jaya
6 Muslim Gindo basa Anggota Kutianyir Koto tuo
V BIDANG PEMBANGUNAN
1 Ismet St Bagindo Koordinator Koto Piliang Nan IX
2 Asmul Mln Panjang Anggota Koto Dalimo Koto Tuo
3 Anisman St Malano Anggota Koto Piliang Nan IX
4 Joni Mln Sati Anggota Koto Dalimo Koto Tua
5 Efendi M Nur St Sinaro Anggota Canaigo Nan II Suku
6 Rustam Mln Kayo Anggota Payobada Nan IX
2.4.7. Lembaga Unsur Bundo Kanduang
NO NAMA JABATAN SUKU JORONG
1 Wali Nagari Penasehat
2 Ketua KAN Pelindung
I PENGURUS HARIAN
1 Nurlaili,SPdI Ketua Caniago Nan II Suku
2 Hasnawati,S.Ag Wk.Ketua Sitabek PCC Pd.Jaya
3 Ermaiza Sekretaris Koto Piliang Nan IX
4 Hj.Yanti Indra Wk.Sekretaris Sitabek PCC Pd.Jaya
5 Novianti Bendahara Caniago Koto Tuo
II BIDANG ORGANISASI
1 Ade Susanti Koordinator Koto Dalimo Koto Tuo
2 Adrias Fadila Anggota Caniago Koto Tuo
3 Minitem Yurita Anggota Kutianyir Koto Tuo
4 Dasniar Anggota Dalimo Panjang Koto Tuo
III BIDANG PENDIDIKAN
1 Hermita Herfia,S.Pd Koordinator Payobadar Nan IX
2 Novenrida Yanti Anggota Koto Piliang Nan IX
3 Hj.Zulhadiatri Anggota Jambak Nan II Suku
4 Yusniwari Anggota Dalimo Panjang Koto Tuo
IV BIDANG EKONOMI
1 Refni Yelita Koordinator Bodi Nan II Suku
2 Resni Noviandri Anggota Kutianyir Nan II Suku
3 Tri Rina Susanti Anggota Kutianyir Koto Tuo
4 Refni Yenti Anggota Bodi Nan II Suku
V BIDANG KESEJAHTERAAN
1 Armiati,S.PdI Koordinator Caniago Nan II Suku
2 Hafia Lisda Anggota Jambak Nan II Suku
3 Rika Destati Anggota Koto Dalimo Koto Tuo
4 Yefi Alweri Maisa Anggota Kutianyir Nan II Suku
2.4.8. Lembaga Unsur Pemuda
NO NAMA JABATAN SUKU JORONG
1 Wali Nagari Penasehat
2 Ketua KAN Pelindung
I PENGURUS HARIAN
1 Nofendrizal Ketua Dalimo Pnjang Koto Tuo
2 Randimal Wakil Ketua Caniago Koto Tuo
3 Alfajri Sekretaris Caniago Koto Tuo
4 Andri Wk.Sekretaris Sitabek PCC Nan IX
5 Abrar Hidayat Bendahara Kutianyir Nan II Suku
II BIDANG OLAH RAGA
1 Hendra saputra Koordinator Jambak Nan II Suku
2 Amri Reki More Anggota Sitabek PCC Nan IX
3 Mahmud Anggota Koto Piliang Nan IX
4 Guruh Setiawan Putra Anggota Payobadar Nan II Suku
5 Afrizal Anggota Koto Piliang Nan IX
6 Gusrizal Anggota Bodi Nan II Suku
7 Edo Asmara Anggota Dalimo Panjang Koto Tuo
III BIDANG KESENIAN
1 Aray Koordinator Jambak Nan II Suku
2 Fahronel Anggota Caniago Nan IX
3 Dedi Ariaynto Anggota Caniago Nan II Suku
4 Dion Anggota Kutianyir Koto Tuo
5 Jaka Tiyas Perdana Anggota Payobadar Nan IX
6 Aspil Anggota Jambak Nan II Suku
7 Ilham Purwana Anggota Caniago Nan II Suku
IV BIDANG KEAGAMAAN
1 Indra Wili Koordinator Dalimo Pnjang Koto Tuo
2 Murfan Anggota Sitabek PCC Nan IX
3 Fahrulrozi Anggota Bendang Melayu Nan IX
4 Ari Nofrizon Anggota Kutianyir Koto Tuo
5 Adli Alfiki Anggota Kutianyir Nan II Suku
6 Jonrizal Anggota Caniago Koto Tuo
7 Rizki Ananda Anggota Caniago Koto Tuo
V BIDANG SOSIAL
1 Furqan Uska Koordinator Koto Dalimo Koto Tuo
2 Robi Sugara Anggota Koto Dalmo Koto Tuo
3 Otminora Anggota Bendang Melayu Nan IX
4 Depino Anggota Payobadar Nan IX
5 Wili Syafriko Anggota Bodi Nan II Suku
6 Taufik Fadila Anggota Kutianyir Nan II Suku
7 Ri`fan Anggota Bendang Melayu Nan IX
2.4.9. Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)
No Nama Jabatan Ket
1 2 3 4
1 Syamsuar st sinaro Ketua
2 Brigadir amri Wakil Ketua
3 Alfajri, amd. Sekretaris
4 Amri reki Bendahara
5 Thamrin Anggota
6 Aray Anggota
7 Ilyasmen Anggota
8 Nursal efendi Anggota
9 M.abrar Anggota
10 Rahmad Anggota
11 N a l d i Anggota
12 Zul afrizon Anggota
13 Ardison Anggota
14 Eli zardi Anggota
2.4.10 Satlinmas Nagari
NO NAMA JABATAN KET
1 Amaldi Sofyan Anggota
2 Ambri Saprianto Anggota
3 Zacki Mubarak Anggota
4 Edo Supriadi Anggota
5 Ari Purnama Anggota
6 Febrianda Anggota
7 Vidoni Anggota
8 Suhermen Anggota
9 Reihan Gustimarta Anggota
10 Heri cendra Anggota
2.4.11 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
NO NAMA JABATAN KET
1 Muharmaini,S.Pd.MM Ketua
2 Jasmal,S.Pd Sekretaris
3 Hermita Helfia,S.Pd Bendahara
2.5. MASALAH MASALAH YANG DIHADAPI NAGARI
2.5.1 Bidang Pemerintahan
2.5.1.1 Hukum
Dalam rangka penyelenggaraan yang berorientasi pada kepentingan rakyat, Nagari diperkenankan untuk membuat peraturan perundang – undangan sendiri yang dikenal dengan Pernag ( Peraturan Nagari ). Pernag sebagai payung hidup dalam ruang lingkup Nagari berfungsi untuk mengatur agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan terciptanya keamanan serta ketertiban dalam masyarakat. Selain hukum formal, Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di minang kabau, juga menghormati dan mengakui keberadaan hukum adat yang berlaku dimasyarakat.
Apalagi masyarakat minang kabau pada umumnya dan masyarakat Nagari Salimpaungpada khususnya masih kuat memegang adat istiadat dengan falfasah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah. Pada kenyataan sudah menjadi hal yang umum, bahwa hukum adat sering lebih efektif menyelesaikan perkara atau sengketa yang terjadi dalam dinamika masyarakat. Walaupun hukum adat yang dijumpai masih belum tertulis, untuk itu harus ada upaya untuk memberi payung hukum terhadap berlakunya hukum adat.
Dikaitkan dengan kondisi sosial Nagari Salimpaungyang berada dalam masa transisi dari kehidupan berNagari yang sarat dengan aturan adat nuansa kekeluargaan menuju kehidupan perkotaan yang lebih komplek dengan komunitas yang lebih heterogen, dapat disimpulkan bahwa kondisi ini sangat rawan untuk terjadinya konflik/sengketa. Untuk itu diperlukan aturan hukum yang tegas, aparatur penegak hukum yang berwibawa dan terutama sekali tingginya kesadaran hukum masyarakat dengan partisipasi dalam penegakkan hukum namun hal yang paling mendasar diantara semua itu adalah adanya pembinaan moral yang berkelanjutan berdasarkan pada nilai – nilai agama, sesuai prinsip menciptakan kehidupan berNagari yang dijiwai Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah.
Adapun Masalah yang timbul :
1. Peraturan Nagari (Pernag) relatif kurang tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat
2. Belum semua permasalahan daerah tertampung dalam Peraturan Nagari
3. Belum efektifnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari, terutama menyangkut lembaga Nagari yang melaksanakan fungsi penegakan hukum
4. Masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum Nagari.
2.5.1.2 Aparatur Pemerintahan
Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah meningkatkan pelayanan publik dalam melaksanakan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Dalam rangka menjawab tantangan tersebut diatas, maka kelembagaan Pemerintahan Nagari pada dasarnya dapat bersifat dinamis dalam mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.
Pelayanan prima dan berkinerja tinggi yang diharapkan masyarakat sampai saat ini belum lagi mencapai titik yang optimal, adapun masalah yang timbul :
1. Masih belum perfungsi sepenuhnya kelembagaan Nagari yang ada.
2. Masih kurang terarahnya koordinasi antara lembaga yang ada di Nagari.
3. Belum memadai kualitas SDM dan manajemen aparatur Pemerintahan Nagari yang berakibat rendahnya etos kerja.
4. Rendahnya kesadaran akan fungsinya sebagai pelayanan kepentingan masyarakat.
5. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan aparatur Pemerintah Nagari.
6. Masih kurang memadainya sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada.
7. Masih rendahnya tingkat partisipasi anak Nagari ( termasuk perantau) dalam mendukung pembangunan Nagari.
2.5.1.3 Administrasi Umum Pemerintahan
Sebagai unit organisasi pemerintahan terendah, Pemerintahan Nagari merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Disamping tugas dan kewenangannya untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Pemerintah Nagari juga mempunyai kewajiban melayani kepentingan Pemerintahan diatasnya. Sehingga untuk menjamin agar penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tertib dan lancar sangat dibutuhkan sekali ketertiban administrasi Nagari.
Kurang terkoordinasinya sistem administrasi dan komunikasi antara instansi pemerintahan yang terkait mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat. Adapun masalah yang timbul :
1. Panjangnya prosedur administrasi dalam pelayanan publik terhadap masyarakat.
2. Tidak terkoordinirnya antara instansi pemerintahan dalam pelayanan administrasi terhadap masyarakat.
3. Terlampau lamanya waktu dalam administrasi pemerintahan.
4. Masih banyaknya pungutan yang tidak resmi yang terjadi dalam sistem administrasi pemerintahan.
2.5.2 Bidang Pembangunan
2.5.2.1 Perencanaan Pembangunan Nagari
Masyarakat dewasa ini semakin kritis kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Masyarakat tidak akan ragu lagi untuk menyuarakan aspirasinya jika program pembangunan tidak selaras dengan kepentingannya. Hal ini semakin didukung dengan iklim yang kondusif dalam sistem menyampaikan aspirasi, oleh karena itu Pemerintah Nagari harus peka dan responsif dalam menjalankan roda pembangunan. Kondisi ini haruslah dimulai dari fungsi perencanaan pembangunan Nagari, perencanaan pembangunan sebagai titik tolak pembangunan harus mencakup berbagai aspirasi srakeholders Pemerintahan Nagari Salimpaung.
Adapun masalah yang timbul :
1. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Nagari.
2. Kurang terkoodinir antara lembaga di Pemerintahan Nagari dalam perencanaan pembangunan.
3. Terbatasnya tenaga perencana yang profesional dalam fungsi perencanaan pembangunan Nagari.
2.5.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
2.5.3.1 Ketertiban dan Keamanan
Timbulnya rasa aman dan terciptanya ketertiban dimasyarakat adalah syarat mutlak dalam pembangunan, karena walaupun perencanaan pembangunan sangat bagus tetapi tidak ditopang oleh ketentraman dan ketertiban Nagari Salimpaung mempunyai rasa aman dan ketentraman yang relatif cukup baik, walaupun ada gangguan rasa aman dan tertib tetapi tidak tergolong masalah serius. Hal ini harus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi Pemerintah dan masyarakat Nagari Salimpaung.
Adapun masalah yang timbul :
1. Supremasi hukum yang belum tegak sempurna.
2. Kurangnya pengetahuan dan disiplin masyarakat terhadap pernag.
3. Kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi.
4. Kenakalan remaja.
5. Pengaruh perjudian.
2.5.3.2 Pemuda dan Olahraga
Pemuda merupakan pelopor perubahan dan penggerak pembangunan. Pengaruh atas ketangguhan dan kecakapan pemuda berpartisipasi dalam pergerakan pertumbuhan pembangunan bangsa sangat menentukan apakah bangsa tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran. Beberapa hal yang mampu menjadi perekat dalam pembinaan hubungan yang kuat dikalangan pemuda adalah sikap sportifitas melalui kemampuan berorganisasi dan olahraga. Dengan organisasi mereka mampu menjadi manusia produktif dan mandiri, sedangkan dengan olahraga mampu meningkatkan rasa persatuan dan kerja sama diantara mereka sehingga terwujudnya generasi yang berproduktif sehat jasmani dan rohani.
Dalam kegiatan organisasi pemuda yang ada di Nagari Salimpaungsaat ini masih tersentralisasi pada masing – masing jorong. Untuk tingkat Nagari kesatuan pemuda Nagari belum dapat terorganisir dengan baik, dan ini merupakan aset besar bagi pembangunan Nagari.
2.5.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
2.5.4.1 Perlindungan Sosial
Mutu dan kualitas manusia secara sederhana dapat didefinisikan sebagai nilai instrisik yang ada dalam diri manusia yang dapat didayagunakan dalam proses kehidupan dalam menghasilkan barang ataupun jasa sehingga bernilai produktif. Pertumbuhan ekonomi dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan tekhnologi harus didukung oleh peningkatan produktivitas dan efisiensi serta sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan dan latihan, penataan sistem kelembagaan. Dalam penyelenggaraannya harus senantiasa berpedoman pada nilai agama, budaya dan bangsa serta memperhatikan keterbatasan sumber daya manusia.
2.5.4.2 Peningkatan kapasitas masyarakat
Dengan adanya pelatihan-pelatihan kepada masyarakat, hendak nya dapat mengembangkan keterampilan dan meningkatkan perekonomian.
Kondisi kehidupan masyarakat Nagari Salimpaungyang cukup jauh dari ibukota kecamatan dan ibukota kabupaten, menyebabkan kesempatan masyarakat untuk mengembangkan skill dan keterampilan guna menunjang kesejahteraan kehidupan agak terbatas.
Hal ini menyebabkan juga potensi-potensi yang ada dalam masyarakat kurang dapat berkembang, untuk itu dengan adanya pendanaan kegiatan –kegiatan pelatihan kepada masyarakat berdasarkan potensi yang ada di masyarakat akan sangat menunjang pembaharuan dalam kehidupan masyarakat sehingga tercapai masyarakat sejahtera dan mandiri.
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM NAGARI
3.1. KAJIAN NAGARI SECARA PARTISIPASI
Kajian Nagari secara partisipatif seringkali dilaksanakan per jorong sehinggadisebut juga musyawarah jorong.
3.1.1 Bidang Pendidikan
1 Beasiswa bagi siswa yang berprestasi
2 Pembangunan Mushollah sekolah di setiapSekolahDasar Yang ada di nagariSalimpaung
3 Pembuatan Gerbang dan Pagar sekolah SDN 08 Nagari Salimpaung
4 Pembangunakantinseluruhsekolah di nagarisalimpaung
5 Penambahankuota guru PNS di SD 17 Salimpaung
6 Pembangunan ruangan UKS Seluruhsekolah
7 Penambahan perlengkapan TPQ/TPSQ
8 Pemantapan Program LDS
9 Penambahan honor guru TPQ dan Garin Masjid
10 PenenegrianMadrasyahAliyahSwasta (MAS Salimpaung)
11 Rehabilitasi TK KurniaIlahi
12 Lanjutanmembangunan TK HarapanBunda
13 Pengadaanmobilerseluruh SD yang ada di Nagari
14 Pengadaanalatkeseniandanalatolahraga di seluruhSekolah yang ada di nagari
15 PengadaanLaborkomputerseluruhSekolah yang ada di Nagari
16 PembangunaLapanganOlahraga di seluruhSekolah yang ada di Nagari
17 Pembangunan Dam danPagar SDN 08 Salimpaung
18 Pembangunan Dam, PagardanGerbang SMPN 3 Salimpaung
3.1.2 Bidang Kesehatan
1. Penambahan PMT Posyandu
2. Pengadaan PMT untuksekolah – sekolah (paud, TK dan SD)
3. Peningkatan honor kader posyandu
4. Penambahan peralatan posyandu
5. Pembuatan TOGA
6. Penambahanalat-alatpolindes
3.1.3 Sarana Prasarana
1. Perbaikan tempat berwudu’ / MCK Masjid Taqwa Koto Tuo
2. Perbaikan tempat berwudu’ / WC Masjid Raya Salimpaung
3. Perbaikan tempat berwudu’ / WC Masjid NurulIkhlas Nan Sambilan
4. Perbaikan tempat berwudu’ / WC Masjid Nurul Huda Padang Jaya
5. Pengadaan mesin potong rumput
6. Pembangunan gerbang Nagari Salimpaung
7. Pembangunan Tribunlapangan bola kaki
8. Pengadaantanahuntuklapanganvoli di setiapjorong
9. Pembangunan TrotoardanDrainase jalan raya Salimpaung
10. Pengerasan / Pengaspalan jalan lingkarbukikGadang
11. Pengerasan / Pengaspalan jalan Koto Tuo Data lakuakCubadak
12. Lanjutanpembangunanbalaibalaiadat
13. Pembangunan gedung serba guna lengkap
14. Perbaikan saluran irigasi sawah mangkodok
15. Perbaikan saluran irigasi sawah gauangateh
16. Perbaikan saluran irigasi sawah dalamkotobawah
17. Perbaikan saluran irigasi sawah kotobodi
18. Perbaikan saluran irigasi sawahpariksawahpadang
19. Perbaikan saluran irigasi sawahbandaaro
20. Perbaikan saluran irigasi sawahgawuangbawah
21. Perbaikan saluran irigasi sawah Banda data ateh
22. Perbaikan saluran irigasi sawahboncahkotobaru
23. Perbaikan saluran irigasi sawahJambu
24. Perbaikan saluran irigasi sawahlubuakpayo
25. Perbaikan saluran irigasi sawahbandalerengkotobodi
26. Perbaikan saluran irigasi sawahsawahdahulu
27. Perbaikan saluran irigasi sawahpincurantujuah
28. Perbaikan saluran irigasi sawahkuluh
29. Perbaikan saluran irigasi sawahtalangtungkek
30. Perbaikan saluran irigasi sawahcapek
31. Perbaikan saluran irigasi sawahtangmiang
32. Perbaikan saluran irigasi sawahsawahladang
33. Perbaikan saluran irigasi sawahdalamgadiang
34. Perbaikan saluran irigasi sawahparigi
35. Perbaikan saluran irigasi sawahbawahtabiang
36. Perbaikan saluran irigasi sawahguguakjimang
37. Perbaikan saluran irigasi sawahgauangtangah
38. Perbaikan saluran irigasi sawahsawahtarukobawah
39. Perbaikan saluran irigasi sawahmasajiklamo
40. Perbaikan saluran irigasi sawahguguakcatan
41. Perbaikan saluran irigasi sawahnarayau
42. Perbaikan saluran irigasi sawahbatulasuih
43. Perbaikan saluran irigasi sawahsawahTalang
44. Perbaikan saluran irigasi sawahkuok
45. Perbaikan saluran irigasi sawahpincurantungga
46. Perbaikan saluran irigasi sawahbandabaro
47. Perbaikan saluran irigasi sawahpudiang
48. Perbaikan saluran irigasi sawahbalai
49. Perbaikan saluran irigasi sawahtarok
50. Perbaikan saluran irigasi sawahrimbang
51. Perbaikan saluran irigasi sawahpadangpiapi
52. Perbaikan saluran irigasi sawahgarumbuang
53. Perbaikan saluran irigasi sawahlakuang
54. Perbaikan saluran irigasi sawahgantiang
55. Perbaikan saluran irigasi sawahjao-jao
56. Perbaikan saluran irigasi sawahdalamkotoateh
57. Perbaikan saluran irigasi sawahsolok
58. Perbaikan saluran irigasi sawahtampauang
59. Perbaikan saluran irigasi sawahbawahkapuak
60. Perbaikan saluran irigasi sawahtabektali
61. Perbaikan saluran irigasi sawahbawahladang
62. Perbaikan saluran irigasi sawahbukikgadang
63. Perbaikan saluran irigasi sawahbandadaro
64. Perbaikan saluran irigasi sawahtabekrawang
65. Perbaikan saluran irigasi sawahpincuranlano
66. Perbaikan saluran irigasi sawahpadang
67. Perbaikan saluran irigasi sawahbatusisiak
68. Perbaikan saluran irigasi sawahbandapanyambukparikcancang
69. Perbaikan saluran irigasi sawahbandatangah
70. Rabat betonjalanmangkodok–bibik
71. Pengaspalanjalanbendang – bawahladang
72. Rabat betonjalanlukapanjang– tanjuanglurah
73. Rabat betonjalantabiang– taluakgurun
74. Rabat betonjalansawahguguak– sawahladang
75. Rabat betonjalansawahtaruko– sawahtalang
76. Rabat betonjalankubang – selo
77. Rabat betonjalansawahlaweh–bawahladang
78. Rabat betonjalansawahladang – tabektali
79. Rabat betonjalansumua – tang pauang
80. Rabat betonjalanbalakangbalai – parigi
81. Rabat betonjalankotobaru – bawahbukik
82. Rabat betonjalanlimaupadang – bawahbukik
83. Rabat betonjalanpincurantuah – dalamkoto
84. Rabat betonjalanujuangtanjuang – tabiangmunggu
85. Rabat betonjalan masjid – kotobaru
86. Rabat betonjalanlabuahsampik – cangkiang
87. Rabat betonjalanparikcancang – gunuangmedan
88. Rabat betonjalanmangkodok – lintiak
89. Rabat betonjalanguguak – bibik
90. Rabat betonjalanlereng – paruso
91. Rabat betonjalanguguak – pinangsabatang
92. Rabat betonjalanladangsanga – lakuaknuriang
93. Rabat betonjalanladangsanga – bonjo
94. Rabat betonjalanlukasapatah – kabunnagari
95. Rabat betonjalansimpangampektalangbodi – kabunnagari
96. Rabat betonjalanlubuakantuan – tanjuanglurah
97. Rabat betonjalan MAS – tanjuanglurah
98. Rabat betonjalan data – lauang
99. Lanjutanpembangunankantorgapoktan
100. Pembangunan kantorkepalajorong
101. Pembangunan kantor FKPM dansatlinmas
102. Pembangunan gedungpemuda
103. Penambahan RKB mas
104. Pembangunadrainasijalanlingkarkototuo
105. Pembangunadrainasijalanlingkar nan II suku
106. Pembangunadrainasijalanlingkarsimpangampek data
107. Pembangunadrainasijalanlingkar nan IX
108. Pembangunadrainasijalanlingkarpadangjaya
109. Peremajaanpipa air bersih yang ada di nagari
110. Rehabmusholanurulikhlaskototuo
111. Rehabmushola imam jail
112. Rehabmusholaujuangladang
113. Rehabmusholamusliminkotodalimo
114. Rehab musholadarulhuda
115. Rehab musholanurulmuhlisin
116. Rehab musholaihsantabekgadang
117. Rehab musholaArrahim
118. Rehab musholanurulfallah
119. Rehab musholanurulakbar
120. Rehab musholababurahmah
121. Rehab musholamuttahidin
122. Rehab musholanuruliman
123. Rehab musholanurulakbar
124. Rehab masjid taqwa
125. Rehab masjid raya
126. Rehab masjid nurulihkas
127. Rehab masjid nurulhuda
128. Rehab rumahadat yang ada di nagarisalimpaung
129. Rehab tempatpemandianumum
3.1.4 Lingkungan Hidup
1. Pembangunan tempat pembuangan sampah
2. Pengadaan bibit penghijauan ( mahoni, surian dll )
3. Penyediaan tempat sampah di jorong – jorong
4. Pengadaanbentor (becak motor) untukpengangkutansampah
3.1.5 Sosial Budaya dan Keagamaan
1. Pelatihan keseniananaknagari
2. Pelatihan adat salingka nagari
3. Pelatihan pidato adat dari masing – masing pasukuan
4. Pelatihan perbengkelan, jahit menjahit, sablon dan tata rias
5. Pendirian Badan Amil Zakat Nagari
6. Batagak Panghulu
7. Pengadaan alat musik
8. Pembuatan sanggar kesenian
9. Mengadakan pelatihan tata boga
10. Pelatihan imam, khatibdanbilal
11. Pengadaanrumahtahfiz
12. Pondokalqurán
3.1.6 Koperasi dan Usaha Masyarakat
1. Pendirian Badan Usaha Milik Nagari
2. Memperkuat cakupan Modal, Lembaga – lembaga keuangan Mikro
3. Pendirian koperasi di bidang pertanian
4. Pendiriankoperasipasar
3.1.7 Pemerintahan
1. Pelatihan perangkat nagari
2. Studi Banding Pemerintahan Nagari
3. Pembangunan dan rehap pos ronda
4. Pelatihan lembaga – lembaga unsur
5. Pelatihan dan studi banding LPM
6. Pelatihan dan studi banding PKK
7. Penambahan tunjangan Perangkat Pemerintahan Nagari
3.1.8 Pertanian
1. Pengadaan alat – alat pertanian (ex : hand traktor, mesin perontok gabah)
2. Penguatan Modal untuk LKMA Merapi
3. Pengadaan pupuk organik dan non organik
4. Pengadaan bibit unggul tanaman pangan dan holtikultura
5. Pengadaan bibit unggul tanamantua
6. Pelatihan penggunaan alat pertanian dan pembuatan pupuk organik
7. Penyuluhan pertanian tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan
8. Pemberantasan hama (Tikus, Babi, Kera dan Siput)
9. Pengadaan tanaman pertanian yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat
10. Pengadaansejutabibitkasiapera
11. Pengadaanbibit kopi
3.1.9 Peternakan
1. Pengadaan Sapi
2. Pengadaan Kambing
3. Pelatihan peternakan
3.1.10 Pariwisata
1. Menjaga keaslian menhirtompokpudiang
2. Menjagakeasliantompokparigi
3. Pengembanganwisata air terjuntujuhtingkat
4. Pengembangan panorama kabunnagari
5. Pengembanganwisatabukikgadang
6. Mengembangkan kesenian Tari Piriang
7. Mengembangkan makanan khas Salimpaung
3.1.11 Perikanan
1. Pembuatan Kolam Ikan
2. Pengadaanbibitikan
3. Pelestariankolamterpal
3.2 PLENO /LOKAKARYA NAGARI
Merupakan tahap pra Musrenbang untuk mempersiapkan draft Rancangan awal penyusunan RPJM Nagari secara partisipatif
3.2.1.Proses Penyusunan RPJM Nagari
1. Pembentukan Tim Penyusuna RPJM Nagari yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota
2. Mengikuti pelatihan dalam Penyusunan RPJM Nagari
3. Melaksanakan Musyawarah Nagari
3.2.2 Pokok-pokok hasil
Setelah melaksanakan beberapa proses penyusunan RPJM Nagari dan melakasankan pra musrenbang nagari maka terdapatlah hasil kesepakatan sebagaimana terdapat dalam lampir ini.
3.3 MUSRENBANG RPJM NAGARI
Merupakan tahap pelaksanaan untuk membahas draf rancangan awal RPJM Nagari dan menyepakati Prioritas masalah, program/kegiatan dan alokasi anggarannya.
Setelah draf rancangan awal RPJM Nagari selesai, maka dilaksanakanlah Musrenbang RPJM Nagari untuk menentukan hasil dan prioritas usulan sebagaimana terdapat dalam lampiran ini.
BAB IV
VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
Visi Nagari
Visi Wali Nagari Salimpaungperiode 2018 s/d 2023 yaitu TerwujudnyamasyarakatNagariSalimpaungsejahteradandamaidenganberlandaskanfilosofiAdatBasandiSyarak, SyarakBasandiKitabbullah.
Misi Nagari
1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, adat, dan budayamelaluipemberdayaanlembaga social budaya, sesuaidenganfilosafiAdatBasandiSyarak, SyarakBasandiKitabbullah.
2. Meningkatkan mutusumberdayamanusiadenganmemfasilitasipelayananpendidikan formal dan non formal sertamenerapkanpolahidupsehat.
3. Meningkatkan mutukesehatandankesejahteraan social.
4. Meningkatkan pertumbuhanekonomimasyarakatsertamengurangiangkakemiskinanmelaluipengembanganusahakecildanmenengah.
5. Meningkatkansaranadanprasarana yang menunjangpembangunanekonomi yang berkelanjutan.
6. Meningkatkankeamanan, kenyamanan, danketertibanmasyarakatmelaluipenegakkanhukum.
7. Meningkatkankemampuanpenyelenggaraanpemerintahannagari yang transparanmelaluipelayanan public yang baik.
VISI DAN MISI NAGARI SALIMPAUNG
1. Bidang Agama
a) Memfungsikansurau, masjid, lembaga TPA sebagaiwadahpendidikankeagamaan yang utamadanberkarakterbagigenerasimudadankegiatankemasyarakatanlainnya.
b) Menggerakkankegiatanmagribmengajidanmagribberjemaahbagiseluruhmasyarakatnagaribaik di suraumaupun di rumahmasing-masing.
c) Mewajibkanmembaca Al-quran minimal 10 menitsebelumbelajarbagisekolah – sekolah yang ada di nagari.
d) Mendirikanrumahtahfis di setiapjorong.
e) Membinadanmenumbuhkembangkanlembagakeagamaanseperti BKMT, remaja masjid. LDS, BKS, danLembagaKajianKeislaman.
f) Mengupayakankegiatansholatfardhuberjemaah di setiapsuraudan masjid.
g) Meningkatkankapasitas guru-guru TPA dalamrangkamendukungpelaksanaanpendidikan.
h) Mendorongtersedianyasaranadanprasaranakeagamaan.
2. BIDANG ADAT DAN BUDAYA
a) Menjunjungtingginilai-nilaiadatistiadat yang berlaku di NagariSalimpaungdanmenjalankankonsekwensertatanggungjawab.
b) Memfungsikanperanninikmamak, kepalasuku, kepalakaum, bundokandung, alimulama, cadiahpandaisesuaitupoksimasing-masingdalamkehidupanbermasyarakat.
c) Membinahubungankekeluargaanantaramamak, kemenakandalamsekaum, sekampungsertasesuku.
d) Membinagenerasimudauntukdapatmemahamiadatistiadatmelaluipenyuluhan, pelatihan, danpendidikan yang berkarakter.
3. BIDANG PENDIDIKAN
a) Mendorongterlaksananyapendidikan yang berkarakterbagipelajar yang ada di nagari
b) Melaksanakan program pemerintahwajar 9 tahundanmengupayakansampaikeperguruantinggi.
c) Melaksanakankegiatan one person builds one student yaknisatuataubeberapa orang dermawan/ perantaumembinasatu orang anaknagariuntukmemberipendidikansampaitamatkuliah.
d) Membangunjaringanantaranaknagaridanperantau yang berkerja di perusahaan, ataupengusahauntukmenyalurkanmahasiswa yang telahtamatkuliahuntukdiajakbekerja.
e) Membukadanmenyediakaninformasi yang seluas – luasnyasertamelakukanpendampinganbagigenerasimuda yang telahmenamatkanpendidikan.
f) Mendorongtersediasaranadanprasaranapendidikanmulaidarianakusiadini TK, SD, SLTP, dan SLTA.
g) Mendorongterciptanyakualitaspendidikan yang baik, berprestasidanmempunyaidayatarik.
4. BIDANG KESEHATAN
a) Meningkatkanperanpuskesmasdalammelaksanakanpelayanankesehatankepadamasyarakatnagari.
b) Meningkatkanperankaderposyandusebagaiagenkesehatan di nagari.
c) Meningkatkanperansertamasyarakatdalammenciptakanlingkungan yang sehatdenganmembudayakangotongroyong.
d) Mengupayakansetiapjiwamasyarakat yang kurangmampumempunyaijaminan social kesehatan.
e) Membudayakankehidupanmasyarakat yang berprilakubersih.
5. BIDANG EKONOMI
a) Pembinaandanpendampinganpada UKM, wiraswastadanpetaniuntukmeningkatkanperekonomian.
b) Melaksanakankemitraandenganpemerintahdaerah, perantau, swasta, danpihak lain untukmeningkatkanekonomimasyarakat.
c) Mendorongdanmembantumasyarakatdalammemamfaatkanlahantidur yang belumtergarapsecara optimal
d) MemaksimalkanperanBumnaguntukmenggalidanmengelolapotensi yang ada di nagari demi kesejahteraanmasyarakatnagari.
e) Menatadanmengembangkanpasarnagarisalimpaungdenganbekerjasamadenganbumnagsepertirepitalisasipasardanpembangunannya.
6. BIDANG PISIK SARANA DAN PRASARANA
a) Melaksanakanpembangunansecaramerata di setiapjorongdenganmempertimbangkanazaskewenangan, kebutuhan, dan first prority.
b) Menyediakansaranadanprasaranadasar yang dibutuhkanmasyarakatsepertipembangunanjalan, jembatan, jaringanirigasi, kepaladantali Bandar.
c) Melakukankoordinasidenganperantau, pemerintahdaerah, BUMN, danswastadalammenjalankan program pembangunan.
d) Membuatmasterplanpembangunannagariuntukjangkapendek, menengahdanpanjang.
e) Membangunembungatautempatpenampungan air sebagaiantisipasipersediaan air bagipetanidiwaktumusimkemarau.
f) Repitalisasiobjekwisataseperti panorama, danbukikgadang.
7. BIDANG KAMTIBMAS
a) Meningkatkanperansertamasyarakatdalammenjagakeamanandanketertibandengan system keamananlingkungan.
b) Memfungsikanninikmamakdalammembinaanakkemenakansertamenyelesaikansuatuperkara/sengketa.
c) Membentuklembahaperadilanadatdansyarak yang bertugasmenyelesaikanperkara yang berkaitandenganpelanggaranadatdansyarak.
d) Membinadanmengoptimalkanfungsi forum kemitraanpolisimasyarakatdalamkegiatankamtibmasuntukmenegakkanperaturannagari.
e) Menjadikannagaribebaspekatdiantaranya: perjudian, perjinaan, penyelahgunaannarkotika, danpenyakitmasyarakatlainnya.
f) Mengaturkegiatan di lapauatau di warung yang sifatnyahanyapermainan( permainankowa, remi, domino, sertalainnya.)
g) Menjadikansetiapwarganagarisebagaiagenkeamanan di wilayahnyamasing-masing.
h) Mendorongtersedianyasaranadanprasaranakamtibmasseperti: pembangunanposkamling.
8. BIDANG PEMERINTAHAN
a) Melakukantatakelolapemerintahan yang baik yang berdasarkanazaskepastianhukum ,tertibpenyelenggaraanpemerintahan, tertibkepentinganumum, keterbukaan, propesionalitas, akuntabiltas, efetifitasdanefiseinsi.
b) Meningkatkankinerja/kapasitasaparaturpemerintahNagariSalimpaungdalammelaksanakanpelayanandanpengabdian yang maksimalkepadamasyarakatNagari.
c) Menjalinhubungan yang harmonis, senergitasdankekeluargaansertamenjalankankooordnasi yang intensifanatarkelebangaan yang ada di Nagari.
d) Membuatdanmenjalankan SOP yang jelasdanterukurdalampelayanankepadamasyarakat.
e) Melaksanakanpelayanankemasyarakatandengan motto “ one day service fast easy service ‘ untukpelayanan yang cepatdanmudah.
f) Menekankan motto sebagaipelayananatauabdimasyarakatkepadaseluruhaparaturNagari.
g) Menjadikanperangkatnagarisebagai motor penggerakkegeiatanPemerintahankeagamaandankegiatan social kemasyarakatanlainnya.
h) MenyaipaknaperangkatNagari yang handaldanmenguasaiseluruhbidangtugasPemerintahandankemasyarakatan.
i) MenjalankankoordinasidenganPemerintahanKecamatan, Pemerintahan Daerah, DPRD untukkelancaranPemerintahandanPembagunanNagari.
j) Mendorongtersedianyasaranadanprasaranapemerintahan di tingkatNagaridanJorong.
9. BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA
a) Membinadanmengembangkankarangtaruna, remajamasji, remajasurausebagaiwadahbagigenerasimudadalammengembangkanpetentsidiridanberpartisipasidalampembengunanNagari.
b) MelaksanakankegiatanPembagunanfasilitasoleha raga sebagaisaranadanprasaranabagigenerasimudadalammenyalurkanmintaolah raga.
c) Melakukanpembinaandanpemberdayaanbagigenerasimudasebagai modal dasardalamberparsitisipasidalampembagunanNagari, daerahdan Negara RI.
d) Membentengigenerasimudadarikegiatan negative, penyalhgunaanobat-obatandanpergaulanbebasdenganpendidikan yang berkarakter.
e) Penyelenggaraanlatihanolah raga secarakontiniw, penyelenggaraanifenolah raga.
f) Pengirimangenerasimudauntukdilatihdibarbagaidiklat.
BAB V
PENUTUP
Demikianlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari ini kami susun untuk kegiatan pembangunan 6 tahun ke depan, dokumen Perencanaan Pembangunan Nagari yang telah ditetapkan melalui sidang BPRN Nagari Salimpaung juga sebagai komitmen bersama pemerintah nagari dan masyarakat sebagai penerima manfaat untuk melaksanakan pembagunan yang mempedomani seluruh unsur pelaku pembangunan di nagari dalam menca