Informasi Setiap Saat
Pelayanan Informasi Publik
2020
LKJIP Dinas Pangan dan Perikanan Kab. Tanah Datar tahun 2020
Kandungan Informasi
Renstra Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar merupakan dokumen perencanaan yang berisikan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan,strategi, program dan kegiatan-kegiatan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan secara menyeluruh, terintegrasi, efisien dan sinergi baik di dalam maupun antar sektor terkait, yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Pangan dan Perikanan selama 5( lima ) tahun ke depan ( 2016–2021).
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pangan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.Perumusan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi, keamanan pangan dan penguatan daya saing produk perikanan serta perikanan budidaya dan tangkap.
2.Pengkoordinasian, penyusunan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi pangan konsumsi, keamanan pangan dan penguatan daya saing produk perikanan serta perikanan budidaya dan tangkap.
3.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi, keamanan pangan dan penguatan daya saing produk perikanan serta perikanan budidaya dan tangkap.
4.Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.