• Beranda
  • Profil
    • Pimpinan
      • Bupati
      • Wakil Bupati
    • Profil
    • Tugas dan Wewenang
    • Struktur PPID
    • Visi dan Misi
    • Tentang PPID
    • Alamat Perangkat Daerah
      • Sekretariat
      • Inspektorat
      • Dinas
      • Badan
      • Kantor
      • Kecamatan
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi Publik
    • Transparansi
      • Anggaran Nagari
      • Ringkasan DPA OPD
    • Daftar Informasi Publik
    • PPID Nagari
    • Statistik
      • Tanah Datar dalam Angka
      • Statistik Kepegawaian
    • Tata Cara
      • Prosedur Layanan Informasi
      • Alur Permohonan
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Alur Fasilitasi Sengketa Informasi
    • Informasi Pengadaan Barang/Jasa
    • Informasi Harga Pangan
    • Diruangdata/Webgis
    • Pengaduan
  • Berita
    • Berita Tanah Datar
  • Galeri
  • Regulasi
    • Regulasi Keterbukaan Informasi
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)
  • Pengaduan
SELAMAT DATANG di website PPID Kabupaten Tanah Datar

Tugas dan Wewenang

PPID mempunya tugas sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Kewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Informasi Lainnya

Profil Tugas dan Wewenang Struktur PPID Visi Misi Tentang PPID

PETA LOKASI KANTOR

KANTOR KAMI

Bidang Informasi Komunikasi Publik

Alamat : Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar Tanah Datar 27281 Sumatera Barat

0752 4415030

0752 71500

ppid.tanahdatar.go.id

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes

‹ › ×
    PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR 2023