• Beranda
  • Profil
    • Pimpinan
      • Bupati
      • Wakil Bupati
      • Sekretaris Daerah
      • Asisten Sekretaris Daerah
    • Profil
    • Tugas dan Wewenang
    • Struktur PPID
    • Visi dan Misi
    • Tentang PPID
    • Alamat Perangkat Daerah
      • Sekretariat
      • Inspektorat
      • Dinas
      • Badan
      • Kantor
      • Satuan
    • Maklumat Pelayanan
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • PPID Nagari
    • Statistik
      • Tanah Datar dalam Angka
      • Statistik Kepegawaian
    • Tata Cara
      • Prosedur Layanan Informasi
      • Alur Permohonan
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Alur Fasilitasi Sengketa Informasi
    • Informasi Pengadaan Barang/Jasa
    • Informasi Harga Pangan
    • Diruangdata/Webgis
    • Pengaduan
  • Berita
    • Berita Tanah Datar
  • Galeri
  • Regulasi
    • Regulasi Keterbukaan Informasi
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)
  • Pengaduan
SELAMAT DATANG di website PPID Kabupaten Tanah Datar

Profil

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih mendasar, hak memperoleh informasi  adalah salah satu dari hak asasi manusia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Negara Republik Indonesia dalam transformasinya menjadi negara demokrasi, menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, terutama dalam penyelenggaraan negara. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

 

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

 

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lebih detilnya, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Sementara, lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Alamat PPID Tanah Datar : Komplek Perkantoran Bupati, Jl. Sultan Alam Bagagarsyah , Pagaruyung , Batusangkar

Informasi Lainnya

Profil Tugas dan Wewenang Struktur PPID Visi Misi Tentang PPID

PETA LOKASI KANTOR

KANTOR KAMI

Bidang Informasi Komunikasi Publik

Alamat: Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar Tanah Datar 27281 Sumatera Barat

0752 4415030

0752 71500

ppid.tanahdatar.go.id

Log Out ?

Are you sure you want to log out?

Press No if youwant to continue work. Press Yes to logout current user.

Yes

‹ › ×
    PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR 2026