Tentang PPID
1. Prosedur Pelayanan
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui :
a. Tertulis (melalui surat, email, fax dan sms).
b. Tidak tertulis (melalui telepon).
c. Datang langsung.
2. Permohonan Informasi
Permohonan Informasi dapat dilakukan secara langsung mengunjungi kantor pelayanan PPID atau melalui website ppid (ppid.tanahdatar.go.id)
3. Pengajuan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing SKPD berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang¬Undang 14/2008.
Mekanisme Pengajuan Keberatan
a. Pemohon Informasi mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui PPID paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tertulis dari PPID;
b. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID melalui petugas informasi pada masing-masing PPID;
c. Petugas Informasi masing-masing PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
d. Petugas Informasi masing-masing PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
e. Atasan PPID masing-masing SKPD memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
5. Waktu Pelayanan
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan waktu pemberian layanan informasi publik. Penyelenggaraan layanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB | Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 15.00 WIB | Istirahat : 11.30 – 13.30 WIB
6. Jangka waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari;
- Penyampaian/Pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
7. Biaya / Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sementara untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Sedangkan untuk pengiriman melalui jasa pos dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi Lainnya
PETA LOKASI KANTOR
KANTOR KAMI
Bidang Informasi Komunikasi Publik
Alamat: Jl. Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar Tanah Datar 27281 Sumatera Barat
0752 4415030
0752 71500
ppid.tanahdatar.go.id