Pelantikan Anggota BPRN Lubuak Jantan Periode 2022-2028
'NAGARI SUNGAYANG KEC. SUNGAYANG' 21 Juni 2022 05:25:51am

Berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 144/230/PMDPPKB-2022 tanggal 8 Juni 2022 Tentang Pengukuhan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari, Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.

Pemerintah Nagari enam bulan sebelum masa habis dari Jabatan Keanggotaan BPRN telah melakukan proses untuk Pemilihan Anggota BPRN  sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari. Sesuai aturan tersebut  Nagari Lubuak Jantan Bapak Mukhlis,S.Pd membentuk Tim /Panitia Pengisian dan Lembaga Musyawarah Perwakilan guna merekrut Bakal calon Anggota BPRN . Lembaga Musyawarah Perwakilan ( LMP ) yang diketuai oleh Bapak Drs. Masfar Ridhwan bersama 10 Angggotanya berupaya melahirkan Anggota BPRN yang bisa bekerja untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menyampaikan suara masyarakat dalam rapat-rapat ditingkat nagari,

Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh  Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ibu Ir. Desi Trikorina pada hari Jumat kemaren melantik 9 orang anggota BPRN Lubuak Jantan dalam sambutan beliau menyampaikan agar amah yang dipercakan kepada Bapak Ibu agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya laksanakanlah pekerjaan seuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selamat bekerja.

Semoga BPRN Lubuak Jantan bisa membawa nama baik Nagari Lubuak Jantan kearah yang lebih baik dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.