BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Penulisan
Monografi Nagari ini dibuat sebagai acuan bagi masyarakat Nagari Salimpaung terutama generasi muda yang mana pada saat sekarang ini lebih cenderung mempelajari kemajuan teknologi seperti Internet, Handpone, gadget, dan lain sebagainya dibandingkan dengan mempelajari adat-istiadat, tata krama dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di Nagari, yang mana adat-istiadat itu merupakan warisan dari nenek moyang kita yang harus dilestarikan secara turun temurun.
Sesuai dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam hal ini Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (BUDPARPORA) bahwasanya sesuai dengan fenomena diatas maka setiap Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar wajib membuat sebuah buku tentang adat dan budaya disetiap Nagari masing-masing yang disebut dengan Monografi Nagari.
Maka dari itu sengaja kami menyusun buku ini yang telah kami himpun dari berbagai nara sumber, yang berasal dari tokoh masyarakat, sesepuh-sesepuh, pemakai adat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan juga orang-orang yang memahami adat-istiadat yang berlaku di Nagari Salimpaung yang nantinya akan dapat dipergunakan oleh seluruh lapisan masyarakat nagari salimpaung dimasa yang akan datang.
- Sejarah Nagari Salimpaung
- Kronologi Lahirnya Nagari Salimpaung
Nagari Salimpaung merupakan sebuah Nagari yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk berdirinya sebuah Nagari adat yang telah lama didiami oleh masyarakat adat setelah berdirinya pariangan dan telah adanya tanjuang nan ampek, dan bisa kita buktikan bahwasanya awal masuknya nenek moyang masyarakat Salimpaung dengan membuat taratak menjadi dua kelompok antara lain :
- Kelompok Salapan (Urang Nan Salapan)
Pada zaman dahulunya Kelompok salapan datang dari dusun tuo pariangan sebanyak sebelas kelompok dalam artian memiliki sebelas niniak, yang mana mereka berjalan dari pariangan menyisiri lereng gunung merapi dan beristirahat di Talang Dasun sehingga akhirnya sampai disebuah bukit yang bernama bukit sari bulan yang bertepatan pada satu hari bulan hijriah dan sampai sekarang bukit tersebut masih diberi nama Bukik Sari Bulan yang terletak di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah nenek moyang nan sabaleh tersebut sampai di bukit sari bulan maka mereka bermusyawarah sambil beristirahat guna untuk mencari tempat bercocok tanam yang baik serta dimana lokasi untuk membuat sawah (Taruko), setelah selesai bermusyawarah maka dapatlah kesepakatan bahwasanya kelompok nan sabaleh dibagi menjadi dua kelompok, kelompok yang pertama sebanyak Ampek niniak dan kelompok yang kedua sebanyak tujuah niniak.
Kelompok ampek ninik berpendapat pergi kearah timur untuk membuat Taratak, kemudian mereka berjalan hingga sampai di macang kamba hingga menetap di Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab dan disanalah mereka menetap serta bercocok tanam, kelompok tersebut juga terbagi menjadi dua kelompok dengan sebutan “Duo Suku dateh dan Duo Suku dibawah”.
Sedangkan Kelompok Tujuah Niniak yang cikal bakal penduduk Nagari Salimpaung sepakat untuk menetap di bukik sari bulan untuk membuat Taratak serta bercocok tanam didaerah tersebut, sehingga mereka membuat tujuh buah pincuran dan sampai sekarang daerah tersebut masih dinamakan “Pincuran tujuah”, dan sebagian dari mereka memperluas wilayah mereka dengan membuat sebuah ladang yang pertama kali di Jorong Koto Tuo dan daerah tersebut diberi nama “Ladang Dahulu” yang sampai sekarang masih dinamai dengan ladang dahulu, maka mulailah mereka manaruko sawah berpiring-piring sehingga sawah tersebut dinamai dengan “Sawah Taruko” yang terletak di Jorong Koto Tuo.
Seiring berjalannya waktu maka mereka semakin berkembang biak dan akhirnya kelompok tujuah niniak mulai membangun sebuah Dusun, yang mana dibagi menjadi dua kelompok antara lain limo niniak tinggal di Koto Tuo dan duo niniak tinggal di Nan II Suku.
Dengan telah berdirinya Dusun maka Kelompok Ampek Niniak yang sudah pergi ke Nagari Rao-rao kembali lagi Satu Niniak ke kelompok Tujuah Niniak dan mereka diterima sehingga disebutlah dengan “urang nan Salapan” di Nagari Salimpaung. Urang nan Salapan membangun Taratak di Koto Tuo dan Nan II Suku, dan sampai sekarang mereka sudah memiliki kaum masing-masing sebagai mana istilah adat mengatakan setiap niniak mamak memiliki syarat dan rukun yaitu :
Balabuah batapian
Bapandan bakuburan
Basawah baladang
Barumah batanggo
Balasuang barangkiang
Maka mereka urang nan salapan tersebut memiliki dari semua syarat dan ketentuan yang ada dalam adat minang kabau tersebut.
- Kelompok Sapuluah (Urang Nan Sapuluah)
Kelompok Urang Nan Sapuluah berangkat dari Tanjuang Sungayang menuju kearah Barat sebanyak Empat Belas kelompok, kemudian berhenti untuk beristirahat sambil bermusyawarah disebuah tempat yang bernama ladang Sumaniak, guna untuk mencari tempat bercocok tanam yang baik serta dimana lokasi untuk membuat sawah (Taruko), setelah selesai bermusyawarah maka dapatlah kesepakatan bahwasanya kelompok Ampek Baleh dibagi menjadi dua kelompok, kelompok yang pertama sebanyak Limo niniak dan kelompok yang kedua sebanyak Sambilan niniak.
Kelompok Lima Niniak sepakat untuk tinggal ladang Sumaniak dan tidak melanjutkan perjalan, sehingga disanalah mereka tinggal dan bercocok tanam untuk melanjutkan kelangsungan hidup mereka sehingga daerah disana dinamakan dengan Limo Sumaniak sampai saat sekarang.
Kelompok Nan Sambilan tetap melanjutkan perjalanannya kearah Barat sehingga mereka sampai disebuah hamparan disebelah bukit, maka disanalah mereka mulai berfikir untuk membangun tempat menetap atau membuat sebuah “Taratak” dan sampai saat sekarang ini masih bisa kita buktikan lokasi yang digunakan oleh Kelompok Nan Sambilan dinamakan dengan “Munggu Sipikia” (Tanah tempat Berfikir) yang terletak di sawah Padang Jorong Nan IX Nagari Salimpaung.
Dengan telah adanya kesepakatan Kelompok Nan Sambilan untuk membangun sawah dan ladang “Taratak” di Munggu Sipikia, seiring berjalannya waktu masyarakat semakin berkembang biak maka dibangunlah sebuah Dusun dan dibagilah kelompok ini menjadi Tiga kelompok antara lain Lima kelompok tinggal di seputaran munggu sipikia dan sampai sekarang masih ada daerah persawahan yang dinamakan dengan nama “Lima Padang” , Dua kelompok pergi ke Nan II Suku dan Dua Kelompok lagi pergi ke Koto Tuo.
Sesuai dengan paparan diatas maka kelompok tersebutlah yang dinamakan dengan Urang nan Sambilan, dan sampai sekarang mereka sudah memiliki kaum masing-masing sebagai mana istilah adat mengatakan setiap niniak mamak memiliki syarat dan rukun yaitu :
Balabuah batapian
Bapandan bakuburan
Basawah baladang
Barumah batanggo
Balasuang barangkiang
Maka mereka urang nan Sambilan tersebut memiliki dari semua syarat dan ketentuan yang ada dalam adat minang kabau tersebut.
Dengan telah terbentuknya taratak dan dusun oleh urang nan salapan dan urang nan sambilan ini, maka satu Kelompok dari lima kelompok yang ada di ladang sumaniak menyusul urang nan sambilan untuk bergabung kembali dan urang nan sambilan pun menerimanya maka dari itulah disebut dengan “urang nan sapuluah”.
Seiring dengan berjalannya waktu dan telah berkembang biaknya keturunan dua kelompok tersebut (Urang Nan Salapan dan urang nan Sapuluah) maka sepakatlah mereka untuk membangun koto sebanyak Tiga Koto antara lain :
- Koto Tuo
- Koto Nan IX
- Koto Nan II Suku
Dengan telah dilahirkan Tiga Buah Koto maka koto yang tiga inilah yang menjadi NAGARI SALIMPAUNG sampai saat sekarang.
Nagari Salimpaung memiliki tiga koto yang terdapat didalamnya Dua Belas Suku antara lain :
- Koto Tuo
- Suku Caniago
- Suku Kutianyir
- Suku Dalimo Panjang
- Suku Koto Dalimo
- Koto Nan II Suku
- Suku Caniago
- Suku Bodi
- Suku Kutianyir
- Suku Jambak
- Koto Nan IX
- Suku Koto Piliang
- Suku Sitabek Parik Cancang
- Suku Bendang Melayu
- Suku Payo Bada
Koto-koto yang ada di Nagari Salimpaung memiliki sejarah masing-masing antara lain :
- Koto Tuo
Koto Tuo merupakan Koto yang pertama kali membangun taratak dan dusun sehingga daerah tersebut diberi nama koto tuo (Koto yang paling tertua)
- Koto Nan IX
Nan IX merupakan Koto yang kedua di Nagari Salimpaung dan namanya diambilkan dari Sambilan Niniak atau dari kelompok urang nan sapuluah.
- Koto Nan II Suku
Nan II Suku merupakan koto yang terakhir dibangun setelah adanya koto yang dua yang mana namanya diambilkan dari dua kelompok (Urang nan salapan dan urang nan sapuluah) dan disepakati menjadi nan II Suku.
Dengan berkembangnya zaman dan bertambahnya jumlah penduduk di Nagari Salimpaung serta sempitnya lahan pertanian maka sebagian dari masyarakat yang ada di Nan IX dan Nan II Suku memperluas areal pertaniannya kearah Barat dan di beri nama daerah tersebut dengan sebutan “Padang Kuok” yang artinya Hamparan yang subur.
Seiring dengan berjalannya waktu maka masyarakat yang bercocok tanam di padang kuok tersebut mulai menetap dan terbentuk pulalah disana suatu perkampungan yang termasuk kedalam wilayah Pemerintahan Nagari Salimpaung.
Pada tahun 1984 Sesuai dengan undang-undang dari Pemerintah yang lebih tinggi maka Nagari yang ada di Sumatera Barat dilebur menjadi Desa, maka perkampungan yang dinamakan Padang Kuok sesuai dengan kesepakatan tokoh-tokoh yang ada di Padang Kuok dimasa itu sepakat mengganti nama Padang Kuok menjadi “Padang Jaya” dan Nagari Salimpaung terpecah menjadi Empat buah Desa antara lain :
- Desa Koto Tuo
- Desa Nan IX
- Desa Nan II Suku
- Desa Padang Jaya
Pada tahun 2001 Sesuai dengan pepatah orang Minang Kabau Sakali Aia Gadang Sakali Titian Baraliah, dengan terjadinya pergantian kepemimpinan di Negara Republik Indonesia maka beberapa desa yang ada di Sumatera Barat kembali disatukan menjadi sebuah Nagari, begitupulalah di Nagari Salimpaung Desa-desa yang dulunya merupakan wilayah Nagari Salimpaung kembali bergabung kedalam satu Pemerintahan yaitunya Nagari Salimpaung yang terdiri dari Empat Jorong antara lain Jorong Koto Tuo, Jorong Nan II Suku, Jorong Nan IX dan Jorong Padang Jaya.
- Asal Nama Nagari Salimpaung
Setelah terjadinya Sumpah Sati Bukik Marapalan antara kaum adat dengan kaum ulama yang berisikan “Adek Basandi Syarak, Syarak Basandi Kita Bullah (ABS-SBK), maka mulailah agama Islam berkembang di wilayah Luhak Nan Tuo dan termasuk di Nagari Salimpaung, maka sesuai dengan ajaran agama islam setiap laki-laki wajib hukumnya untuk dikhitan dan pada saat itu ada seorang laki-laki yang bernama Sisalim merupakan orang yang pertama kali memeluk agama Islam di Nagari Salimpaung dikhitan dibawah batang pohon Pauang, maka semenjak saat itu sepakatlah tokoh-tokoh masyarakat yang ada pada saat itu untuk member nama Nagari menjadi Nagari Salimpaung.
- Batas-batas Nagari Salimpaung
Adapun batas-batas wilayah Nagari Salimpaung meliputi :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Nagari Supayang dan Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab
- Sebelah Utara berbatasan dengan Nagari Lawang Mandahiling dan Nagari Supayang
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Nagari Gunung Merapi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Nagari Rao-rao dan Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab
- Tanah Ulayat Nagari Salimpaung
Tanah Ulayat Nagari adalah tanah yang dimiliki dan dikuasai secara kolektif oleh seluruh Niniak Mamak dalam suatu Nagari dan pengawasannya diserahkan kepada Kerapatan Adat Nagari. Kedalam Tanah Ulayat Nagari tidak termasuk Harta Pusaka Tinggi yang dimiliki oleh suatu Kaum ( Niniak Mmamak ).
Tanah Ulayat Nagari pada dasarnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan anak kemenakan atau masyarakat Nagari terutama untuk sumber kehidupan dan perekonomian. Siapa saja boleh mengambil manfaat dari Tanah Ulayat Nagari tetapi harus taat dan patuh kepada ketentuan adat yaitu “ Ka rimbo ba bungo kayu, Ka sawah babungo ampiang, Ka Tambang babungo ameh ( Basi ), Ka lawik babungo karang “. Dari keempat macam Tanah Ulayat sebagaimana dikemukakan diatas tidak semuanya ditemukan secara serentak disetiap nagari di Minangkabau, karena keberadaan keempat macam Tanah Ulayat tersebut sangat ditentukan oleh luas atau tidaknya wilayah suatu nagari. Begitu pula dengan nagari Salimpaung karena wilayahnya tidak begitu luas apabila dibandingkan dengan nagari-nagari lain yang ada di Kabupaten Tanah Datar dimana luasnya lebih kurang 2.500 Ha. Maka dari keempat jenis Tanah Ulayat tersebut yang ada di Nagari Salimpaung hanya Tanah Ulayat Nagari yang dikuasai secara bersama-sama oleh seluruh Niniak Mamak serta pengawasannya berada di Kerapatan Adat Nagari.
Tanah Ulayat Nagari Salimpaung lokasinya terletak di Kapalo Ladang Jorong Nan II Suku. Tanah Ulayat ini cukup luas dan akan dijadikan objek wisata baru. Ketika Nagari Salimpaung dipimpin oleh H Ramli Datuak Sinaro sebagai Wali Nagari maka pada saat itulah Tanah Ulayat Nagari ini di buat dan digarap secara bersama-sama oleh masyarakat Nagari Salimpaung. Tujuannya adalah dalam rangka memanfaatkan lahan tidur serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Salimpaung. Ketika itu dihimbau kepada masyarakat Nagari Salimpaung untuk menggarap Tanah Ulayat ini. Pada waktu itu mulailah dibuka “ Kabun Nagari “ oleh Pemerintahan Nagari Salimpaung digarap secara bersama-sama.
Secara topografis wilayah Nagari Salimpaung terletak di dataran tinggi karena dekat dengan Gunung Merapi. Sebagian besar permukaan tanah dan topografinya berbukit-bukit, bergelombang dan berlembah-lembah serta sedikit sekali terdapat lahan yang datar. Kalau ada yang datar itulah yang dijadikan lahanpersawahan dan pemukiman oleh penduduk Nagari Salimpaung saat ini. Makanya di nagari Salimpaung pada umumnya tanahnya berupa dataran tinggi, yang disebut oleh masyarakat dengan “ Guguak “atau “ Bukik “. Ada yang namanya Guguak Catan, Guguak Aka, Guguak Lawuang, Guguak Jimang, Guguak Aua, Guguak Bulek, Bukik Godang, Bukik Kociak “. dan sebagainya. Dan di dataran yang rendah terdapat lembah-lembah atau lurah yang dipergunakan oleh masyarakat untuk lahan persawahan. Di Nagari Salimpaung ada lahan persawahan yang di sebut, Sawah Taruko, Sawah Payo, Dalam Koto, Lubuak, Parigi, Aro, Koto Bodi, Sawah Kudiandan lain sebagainya.
BAB II
PEMERINTAHAN NAGARI SALIMPAUNG
Proses terbentuknya sebuah nagari , menurut ketentuan adat diawali dari proses terbentuknya Taratak, Dusun, Koto dan kemudian menjadi satu kesatuan masyarakat adat yang disebut Nagari. Masyarakat Nagari berasal dari orang-orang yang terikat menjadi satu kesatuan masyarakat adat, yang kita kenal dengan Kaum, Suku, Korong/Kampuang dan Nagari. Kehidupan dalam kesatuan adat tersebut dipimpin oleh para Niniak Mamak/Pemangku Adat secara kolektif, Bajanjang naiak batanggo turun. Mereka yang hidup dalam satu nagari merasa satu kesatuan yang utuh yang diikat oleh rasa kebersamaan yang tinggi. Masing-masing anggota masyarakat hidup rukun dan damai,saling hormat menghormati satu sama lain, karena semua anggota masyarakat sangat menghormati ketentuan-ketentuan adat yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, baik Adat Nan Sabatang Panjang maupun Adat Salingka Nagari.
Menurut syarat dan rukun Nagari sebagaimana yang telah kita singgung dalam uraian diatas, setiap nagari di Minang kabau baru syah diakui menjadi satu kesatuan masyarakat adat ( Satu Nagari ) bila telah memenuhi syarat dan rukun Adat tentang Nagari, yaitu “ Simanih bakarek kuku, Dikarek jo pisau sirawik, Pangarek batuang tuonyo, Batuang tuo ambiak ka lantai, Nagari baampek suku, Tiok suku ba buah paruik, dalam Paruik Babuah Pulo, Kampuang ba Nan tuo, Rumah batungganai “. ( Tingkah laku memotong kuku, Dipotong dengan pisau siraut, Pemotong bambu tuanya, Bambu tua ambil buat ke lantai, Nagari berempat suku, Tiap suku terdiri dari perut, dalm perut berbuah pula Kampung diberi pimpinan, Rumah dipimpin oleh Tungganai ). Artinya setiap nagari menurut adat baru syah diakui sebagai nagari, apabila telah mempunyai minimal 4 ( empat ) suku yaitunya Koto ba Piliang dan Bodi Ba Caniago. Dan setiap suku tersebut terdiri dari beberapa paruik atau kaum, yang dipimpin oleh Niniak Mamak paruik/kaum. Paruik/Kaum tersebut hidup dalam satu kawasan pemukiman yang disebut dengan korong/kampuang. Dan kehidupan dalam korong/kampuang tersebut dipimpin pula oleh seseorang yang dituakan (Tuo Kampuang). Serta setiap rumah gadang kaum dipimpin pula oleh seorang pimpinan yang disebut dengan “ Datuak Andiko“, yaitu seorang mamak laki-laki yang dituakan di dalam kaum tersebut. Atau biasa juga disebut”Pangulu Kaum“
Selanjutnya menurut adat, agar kehidupan bermasyarakat dalam suatu nagari dapat berjalan dengan tertib, aman, tentram, bahagia dan sejahtera ( harmonis ),diperlukan adanya aturan hidup yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiapanggota mmasyarakat nagari yang disebut dengan dengan “ Aturan Dalam Nagari “. Aturan Dalam Nagari inilah yang disebut dengan“ Adat Salingka Nagari “. Aturan ( Adat Salingka Nagari ) ini ketentuan pokoknya sama se Minangkabau, tetapi tata cara pelaksanaannya pada suatu nagari disesuaikan dengan kondisi dan keadaan Nagari tersebut. Hal inilah yang disebut oleh ketentuan adat “ Lain lubuak lain ikannya, Lain padang lain bilalangnyo, Lain nagari lain adatnyo “. (Lain lubuk lain ikannya,Lain padang lain pula belalangnya, Lain nagari lain pula adatnya ). Jadi yang berbeda ( Yang berlain ) adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan pokok sebagai mana terkandung dalam ketentuan pokok adat Minangkabau ( Adat Sabatang Panjang ), yaitu “ Adat Nan Sabana Adat “,“ Adat Nan Diadatkan “, “Adat Teradat” dan “Adat Istiadat” sesuai dengan cupak jo gantang adat.
Kemudian menurut adat, agar kehidupan dapat berjalan dengan lancar dan harmonis, diperlukan adanya sarana dan prasaran serta fasilitas sosial yang dibutuhkan oleh masyaraat nagari, seperti Sawah ladang, Pandam Pakuburan, Bakorong Bakampuang, Balabuah Batapian, Barumah Batanggo, Babalai Bamusajik, Ba medan pamenan. Hal inilah yang disebut dalam ketenuan adat “ Basasok Bajarami, Basawah Baladang, Barumah Batanggo, Bakorong Bakampuang, Balabuah Batapian, Bapandan Bakuburan, Babalai Bamusajik, Ba Padang Bapamenan “.
Selanjutnya kalau kita membicarakan tentang masalah pemerintahan nagari Salimpaung menurut adat, maka kita harus melihatnya dari segi “ Undang-Undang Nagari “, “ Undang-Undang Dalam Nagari “, ( Adat Salingka Nagari), yang berlaku di nagari Salimpaung selama ini. Dahulu sebelum Minangkabau bergabung dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,kehidupan masyarakat Minangkabau termasuk masyarakat nagari Salimpaung dipimpin oleh Para Niniak Mamak Pemangku Adat. Tugas dari Niniak Mamak/ Pemangku Adat, disamping menyelenggarakan urusan sosial kemasyarakatan juga mengurus urusan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Adat Minangkabau ( ABS-SBK ) serta Adat Salingka Nagari yang berlaku di Nagari Salimpaung.
Menurut Adat Minangkabau, kehidupan bersama ( Masyarakat ), yaitu kehidupan dalam lingkungan kaum, suku, korong/kampuang dan nagari, telah diatur oleh ketentuan adat yang berbunyi “ Ayam barinduak, Siriah bajunjuang “. Artinya kehidupan dalam kesatuan sosial di Minangkabau yang disebut paruik/kaum, suku, korong/kampuang dan nagari ada yang namanya “ Pemimpin “ dan ada “ Yang dipimpin